Sinjai, Suara Jelata— Misteri penemuan bayi perempuan yang masih hidup di semak-semak Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, akhirnya terungkap.
Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menetapkan dua orang tersangka yang tak lain adalah orang tua kandung bayi malang tersebut.
Kedua pelaku yakni KE (22), seorang mahasiswa asal Saohiring, dan P (26), petani dari Turungan Baji, Sinjai Barat.
Fakta mengejutkan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Asrul, bersama Kapolsek Sinjai Tengah, Iptu Tenri Gangka, Rabu (17/9/2025).
“Pasangan ini menjalin hubungan asmara, dan dari hasil penyelidikan keduanya sepakat untuk menyingkirkan bayi mereka agar tidak diketahui publik,” beber Iptu Tenri Gangka.
Bayi yang ditemukan warga pada Senin (15/9) sekitar pukul 07.30 WITA itu masih dalam kondisi lemah.
Polisi menemukan jejak darah di jalan setapak kebun sekitar 200 meter dari lokasi, yang mengarah ke rumah JN (41), tempat KE tinggal.
Setelah diinterogasi, KE mengaku melahirkan di teras rumah sekitar pukul 05.30 WITA sebelum akhirnya membuang bayinya.
Chat WhatsApp antara KE dan P yang ditemukan polisi memperkuat bukti adanya kesepakatan untuk menyingkirkan bayi tersebut, masing-masing pada pukul 22.00 WITA dan 05.00 WITA.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu jaket putih merek Fodi dan dua unit ponsel.
Polisi menduga motif utama pasangan ini adalah rasa takut dan malu akibat kehamilan di luar pernikahan.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Sinjai.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk keluarga JN dan kedua tersangka.