HUKRIMNews

Negara Raup Rp119 Juta dari Pemohon SKCK PPPK di Sinjai

×

Negara Raup Rp119 Juta dari Pemohon SKCK PPPK di Sinjai

Sebarkan artikel ini
Antrian pengurusan SKCK di Mapolres Sinjai/Zh

Sinjai, Suara Jelata – Sebanyak 3.971 pemohon tercatat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, untuk keperluan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dari ribuan pengajuan tersebut, seluruh proses penerbitan SKCK telah diselesaikan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dengan biaya resmi Rp30.000 per orang, pendapatan negara yang terkumpul melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai sekitar Rp119 juta.

Kasat Intelkam Polres Sinjai, Iptu Hasan Loang, mengungkapkan pihaknya menurunkan 25 personel demi memastikan pelayanan berjalan cepat dan lancar.

“Semua pemohon SKCK untuk PPPK sudah terlayani. Kami menyiapkan personel khusus agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Hasan juga menegaskan tarif resmi SKCK sudah disosialisasikan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

“Apabila ada pembayaran di luar Rp30 ribu, itu jelas pungli. Kami mengimbau masyarakat mengurus langsung di loket resmi dan tidak melalui calo, karena tarif SKCK yang sah hanyalah Rp30 ribu,” tegasnya.