BeritaDAERAHPolri

Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan Selidiki Dugaan BBM Ilegal

×

Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan Selidiki Dugaan BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini
Barang bukti BBM jenis minyak tanah ilegal yang diamankan petugas. (foto: Ateng)

KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mita) Kerosene subsidi pemerintah.

Kegiatan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut berlangsung di Pelabuhan antarpulau Bastiong Talangame, Ternate Selatan, Kota Ternate, Rabu (17/09/2025).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Upaya pihak Kepolisian Sektor Ternate Selatan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima terkait aktivitas ilegal berupa penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis minyak tanah (Kerosene) subsidi pemerintah. Aktivitas tersebut dilakukan oleh para pelaku usaha tertanggal 16 September 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan menemukan adanya barang bukti berupa minyak tanah yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 1.800 liter. Minyak tanah sebanyak itu dimuat dalam 72 jeriken yang ditemukan petugas di atas Kapal Maka Eling. Kapal tersebut tujuan pemberangkatannya adalah Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati, S.H. ketika dikonfirmasi awak suarajelata.com, Minggu (21/09/2025), menyebutkan, dengan adanya barang temuan tersebut, petugas sempat berkoordinasi dengan para awak kapal dan buruh pelabuhan. Upaya ini untuk mengetahui secara pasti pemilik barang tersebut.

“Karena tidak menemukan siapa pemiliknya, petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan ini untuk menentukan ada tidaknya dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Ipda Fatmawati.

Selanjutnya menurut Kapolsek, hasil penyelidikan lanjutan pihaknya telah menemukan 6 orang yang mengaku Minyak tanah yang diamankan tersebut adalah milik mereka. Enam orang tersebut masing-masing adalah SP (31), IR (20), HJK (72), NM (46), ANR (58) dan AS (32). (Ateng)