SINJAI, Suara Jelata—Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin fingerprint (ceklok) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Hingga kini, kasus yang sudah berjalan itu belum juga menelurkan tersangka, meski kerugian negara ditaksir mencapai Rp720 juta.
Mahmuddin, salah satu aktivis antikorupsi di Sinjai, menilai lambannya perkembangan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
Menurutnya, meski kasus tersebut sempat meredup, pada akhir 2024 Polres Sinjai melalui Sat Reskrim pernah menjanjikan akan mengumumkan tersangka pada awal 2025.
Namun, hingga September 2025, janji itu tak kunjung terwujud.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 5 Februari 2025, tetapi hingga sekarang belum ada tersangka. Kami mendesak Polres Sinjai untuk transparan, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum,” tegas Mahmuddin, Minggu (21/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat akan terus mengawal jalannya kasus dugaan korupsi ini agar tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika penanganan terus berlarut-larut, kami siap turun menyuarakan keadilan sampai tuntas,” ujarnya.
Di sisi lain, Kanit Tipikor Polres Sinjai, IPDA Sudirman, menegaskan bahwa proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan.
“Masih berjalan prosesnya,” katanya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (21/9/2025).
Berdasarkan informasi, Tipikor Polres Sinjai telah memeriksa 291 sekolah dari tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Sinjai.
Hasil penyelidikan juga menemukan adanya indikasi perselisihan harga dalam pengadaan mesin ceklok tersebut.
Tak hanya bendahara sekolah, polisi juga telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai periode 2019–2021, Andi Jefrianto Asapa.
Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai.
Tipikor Tidak Punya Taji, Janji Tersangka Awal 2025 Tak Terpenuhi, Kasus Ceklok Sinjai Jadi Tanda Tanya















