BeritaDAERAH

Sejumlah Ormas di Halut Hadiri Konferensi Pers Terkait Kasus Penistaan Agama

×

Sejumlah Ormas di Halut Hadiri Konferensi Pers Terkait Kasus Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Ormas menghadiri Konferensi Pers di Polres Halmahera Utara, Rabu (24/09/2025). (foto: Ateng)

HALMAHERA UTARA MALUT, Suara Jelata Sejumlah Organisasi Kepemudaan dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) keagamaan baik Islam maupun Kristen di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menghadiri Konferensi Pers terkait kasus penistaan agama. Diketahui, kasus tersebut menjerat seorang personel Polres Halut berinisial HL, Rabu (24/09/2025).

Konferensi Pers yang diinisiasi Polres Halut tersebut berlangsung di Ruang Rapat Mako Polres. Beberapa Organisasi Kepemudaan dan Ormas keagamaan yang hadir meliputi Aliansi Umat Islam Halut, MUI Halut, Komda Alkhairat Halut, KAHMI Halut, Gamki serta Pemuda GMIH.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Erickson Pasaribu, S.H., S.I.K. Dalam presentasinya Kapolres mengatakan, pihaknya akan tetap konsisten memproses kasus yang melibatkan seorang personel Polres Halut berinisial HL.

“Kasus tersebut sementara sudah naik ke tingkat penyidikan. Yang bersangkutan (HL) saat ini secara kode etik berkasnya sudah lengkap. Selanjutnya tinggal menunggu waktu untuk dilakukan sidang,” jelas Kapolres.

Dikatakan, hasil Bitkom Polda Malut yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran tiga pasal. Satu diantaranya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Selanjutnya dijadwalkan sidang etik bakal berlangsung pekan depan. Sementara terkait pidananya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap seluruh masyarakat Halmahera Utara agar tetap menjunjung tinggi semangat toleransi beragama, menjaga persatuan dan kesatuan. Hal ini menjadi syarat untuk terciptanya stabilitas keamanan, ketertiban dan kenyamanan di Halmahera Utara.

“Saya berharap seluruh masyarakat Halut agar tidak terpancing dengan isu-isu menyesatkan yang memperkeruh situasi,” harap Kapolres.

Sebagai bentuk dukungan dan wujud konsistensi penegakan supremasi hukum atas kasus tersebut, sejumlah saran dan masukan pun turut disampaikan kalangan Ormas.

“Kasus ini supaya ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rahman Saha dari MUI Halut sekaligus Ketua KAHMI Halut.

Korlap Utama Aliansi Umat Islam Halut Isran Syukur dalam pernyataannya menegaskan, tetap mengawal kasus ini hingga proses sidang etik yang nantinya berlangsung pekan depan.

“Kami menekankan pada ketentuan waktu juga proses sidangnya harus digelar secara terbuka,” tegas Isran.

Pernyataan senada juga disampaikan Sekretaris GAMKI Halut. GAMKI menurutnya akan tetap mendorong proses hukum kasus ini hingga selesai. Semua prosesnya harus sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ateng)