DAERAH

Aktivis Kritik Bupati Soal Jalan Rusak: Ternyata Kewenangan Desa, Warga Cinanas Tunggu Pokir Dewan

×

Aktivis Kritik Bupati Soal Jalan Rusak: Ternyata Kewenangan Desa, Warga Cinanas Tunggu Pokir Dewan

Sebarkan artikel ini
Aktivis Brebes, Rien Handayani. (foto : olam).

BREBES JATENG, Suara Jelata Kritik soal jalan rusak di Dukuh Karang Sengon, Desa Cinanas, Kecamatan Bantarkawung, sempat dialamatkan ke Bupati Brebes.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, sejak akhir 2024 jalan sepanjang 3 km tersebut sudah dikembalikan menjadi kewenangan desa.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Warga bersama Pemdes Cinanas turun tangan memperbaiki jalan secara swadaya pada, Jumat 26 September 2025,

Mereka berharap, perbaikan permanen bisa segera terealisasi lewat pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD, baik kabupaten maupun provinsi.

Kepala Desa Cinanas, Hensika Sindi Setiawan, menegaskan bahwa perubahan status jalan menjadi jalan desa ini membuat perbaikannya tidak bisa langsung ditangani kabupaten.

“Baru bisa kami anggarkan di RKPDes 2026 melalui Dana Desa. Sambil itu, kami juga mendorong masuknya pokir dewan agar jalan bisa diperbaiki lebih cepat,” jelasnya, Sabtu (27/9).

Salah satu aktivis Brebes, Rien Handayani menilai, Anggota DPRD punya peran meski jalan kini kewenangan desa.

“Meski status jalan sudah desa, DPRD tetap bisa membantu lewat dana pokir yang disalurkan sebagai Bantuan Keuangan (BKK) ke desa,” kata Rien.

BKK ini, menurutnya, bisa digunakan untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, pemberdayaan masyarakat, hingga mendukung ketahanan pangan.

Sementara itu, warga mengaku sudah lelah menunggu. Tokoh masyarakat Dasno mengatakan gotong-royong dilakukan karena jalan sangat vital untuk angkut hasil bumi dan akses anak sekolah.

“Sudah lama rusak, akhirnya kami bergerak sendiri,” tegasnya.

Warga berharap kerja bakti ini hanya jadi solusi sementara, sebelum pokir dewan benar-benar turun dan jalan Karang Sengon bisa diperbaiki secara permanen. (Olam).

Penulis: Olam MahesaEditor: Olam Mahesa