News

BAZNAS Sinjai Disorot Diduga Langgar Aturan Pusat

×

BAZNAS Sinjai Disorot Diduga Langgar Aturan Pusat

Sebarkan artikel ini
Kantor Baznas Sinjai terletak di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara/Zh

SINJAI, Suara Jelata—Proses rekrutmen Amil Pelaksana di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sinjai kembali menjadi sorotan.

‎Lembaga yang mestinya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola zakat umat ini diduga melakukan pelanggaran administratif dalam penentuan personel Amil Pelaksana.

‎Informasi yang diterima dari salah satu pemerhati Baznas Sinjai, KM (25) menyebutkan, salah satu Amil Pelaksana yang diangkat oleh pimpinan BAZNAS Sinjai adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial A yang telah pensiun.

‎”Selain itu, di tahun yang sama, lembaga ini juga merekrut seorang Amil Pelaksana lain berinisial R yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah satu staf pelaksana di BAZNAS Sinjai, ” katanya kepada media ini untuk merahasiakan identitasnya.

‎Dugaan pelanggaran ini kata dia dinilai tidak sejalan dengan aturan yang ditetapkan BAZNAS pusat.

‎Karena menurutnya berdasarkan keputusan resmi BAZNAS, persyaratan untuk menduduki jabatan staf Amil Pelaksana di antaranya adalah berusia maksimal 30 tahun serta memiliki latar belakang pendidikan minimal Diploma 3 (D3).

‎Selain syarat usia dan pendidikan, mekanisme rekrutmen juga semestinya dilakukan secara ketat.

‎Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, wawancara, psikotes, tes kesehatan, konfirmasi referensi, hingga masa percobaan.

‎Namun, dalam kasus yang terjadi di Sinjai, prosedur tersebut diduga tidak dijalankan secara utuh.

‎Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemerhati tata kelola lembaga zakat.

‎Pasalnya, BAZNAS adalah lembaga resmi yang diberi mandat negara untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Sehingga, kredibilitasnya sangat bergantung pada profesionalitas serta transparansi pengelolaan sumber daya manusia di dalamnya.

‎“Kalau aturan dasar rekrutmen saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pengelolaan zakat dilakukan dengan penuh amanah?” ujarnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS Kabupaten Sinjai belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.