News

Penimbunan Lahan Lappa Mas VI Sinjai Tuai Sorotan, Izin Pembangunan Dipertanyakan

×

Penimbunan Lahan Lappa Mas VI Sinjai Tuai Sorotan, Izin Pembangunan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Lokasi penimbunan di Lappa Mas yang diduga tidak memiliki ijin/ist

SINJAI, Suara Jelata— Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Lappa Mas IV, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara menjadi sorotan publik.

‎Proyek yang digarap untuk rencana pembangunan perumahan Lappa Mas VI milik pengusaha lokal, H. Badris, diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat sudah melakukan aktivitas penimbunan tanah.

‎Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pemerintah daerah maupun pihak pengembang terkait keabsahan izin pembangunan tersebut.

‎Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Sinjai, Syahrul Gunawan, mengkritisi proyek yang dinilainya janggal.

“Setiap pembangunan perumahan semestinya melalui prosedur ketat, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) hingga izin lingkungan. Kalau ini dibiarkan, bisa berdampak buruk pada tata ruang dan lingkungan hidup di Sinjai,” tegasnya.

‎Dia menilai pemerintah terlalu longgar dalam mengawasi aktivitas pengembang.

‎Mereka mendesak agar proyek ini segera ditinjau ulang sebelum terjadi persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.

‎Sementara itu, Polres Sinjai melalui Kanit Tipidter menyatakan belum mengetahui secara detail soal izin pembangunan perumahan tersebut.

“Terkait izin pengembang saya kurang tahu, namun izin tambang tanah urug yang digunakan perumahan itu memiliki izin resmi,” ujarnya singkat.

‎Hingga kini, pihak pengembang belum memberikan klarifikasi.

‎Publik pun menunggu sikap tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, agar pembangunan di Sinjai tidak meninggalkan persoalan hukum maupun merugikan masyarakat.