SINJAI, Suara Jelata – Sebuah proyek perumahan di Kabupaten Sinjai kini menjadi sorotan publik.
Perumahan Lappa Mas VI yang digarap oleh pengusaha lokal diduga berdiri di atas lahan yang sejatinya ditetapkan sebagai kawasan industri perikanan.
Penelusuran media ini menemukan bahwa aktivitas penimbunan lahan di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, sudah berlangsung berbulan-bulan.
Namun, hingga kini tak ada kejelasan mengenai legalitas maupun perizinan proyek tersebut.
Sejumlah pihak mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang seolah menutup mata.
Pasalnya, kawasan itu masuk dalam rencana tata ruang daerah (RTRW) sebagai zona industri perikanan, bukan kawasan hunian.
“Kalau benar dibangun perumahan, itu jelas menyalahi aturan tata ruang. Kawasan ini vital untuk mendukung aktivitas industri perikanan, yang semestinya bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ujar seorang pegiat sosial yang memahami dokumen RTRW Sinjai.
Sorotan kian tajam ketika isu perizinan ikut mencuat. Belum jelas apakah pengembang sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin perubahan fungsi lahan.
Namun, aktivitas penimbunan terus berlanjut tanpa hambatan.
Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU), Syahrul bahkan mendesak Pemda Sinjai bertindak tegas.
“Kalau kawasan industri perikanan hilang karena berubah jadi perumahan, dampaknya bukan hanya bagi nelayan, tapi juga bagi potensi investasi daerah. Kita bisa kehilangan peluang besar hanya karena proyek yang izinnya tidak jelas,” tegasnya.
Ia menduga, lemahnya pengawasan pemerintah bisa membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait belum memberi klarifikasi meski polemik terus berkembang.