HUKRIMNews

Proyek Perumahan Lappa Mas VI Sinjai Diduga Timbun Aliran Sungai, Aktivis Desak Investigasi

×

Proyek Perumahan Lappa Mas VI Sinjai Diduga Timbun Aliran Sungai, Aktivis Desak Investigasi

Sebarkan artikel ini
Penimbunan lokasi Lappa Mas VI/ist

Sinjai, Suara Jelata—Aktivitas penimbunan lahan untuk proyek perumahan di kawasan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis lingkungan.

‎Pasalnya, penimbunan yang dilakukan oleh salah satu pengembang lokal diduga menutup aliran sungai yang selama ini menjadi jalur pembuangan air warga.

‎Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penimbunan berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

‎Material tanah terus didatangkan menggunakan dump truck dan langsung diturunkan ke badan lahan, termasuk pada bagian yang terdapat aliran sungai.

‎Kondisi itu menimbulkan keresahan warga sekitar. Mereka khawatir fungsi sungai sebagai saluran pembuangan air akan hilang, terutama saat musim hujan.

‎“Selama ini sungai itu menjadi jalur air. Kalau sampai ditutup, besar kemungkinan air akan meluap ke rumah-rumah warga. Ini jelas merugikan masyarakat,” kata Irfan salah seorang warga yang ditemui di lokasi, Sabtu (27/9/2025).

Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran

‎Sorotan juga datang dari kalangan aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) di Sinjai. Mereka menilai penimbunan sungai merupakan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

‎“Sungai adalah ruang publik dan bagian dari ekosistem yang harus dijaga. Menimbun sungai jelas tidak dibenarkan, apalagi jika pengembang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah,” tegas salah satu aktivis.

‎Aktivis tersebut juga mendesak pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, agar segera turun tangan melakukan investigasi.

‎Ia menekankan bahwa jika praktik penimbunan dibiarkan, dampaknya tidak hanya memicu banjir, tetapi juga menghilangkan fungsi ekologis sungai sebagai resapan dan aliran air alami.

Pertanyaan untuk Pemerintah

‎Sorotan publik kini mengarah pada sikap Pemerintah Kabupaten Sinjai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai legalitas aktivitas penimbunan maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.

‎Padahal, regulasi tentang perlindungan sungai dan tata ruang sudah jelas diatur.

‎Jika pemerintah abai, bukan hanya lingkungan yang dirugikan, tetapi juga hak masyarakat untuk hidup di kawasan yang aman dari risiko bencana.