Sinjai, Suara Jelata – Suasana di depan Kantor Unit BRI Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan, mendadak menyedot perhatian warga. Rabu, (1/10/2025).
Sejumlah orang yang mengaku ahli waris memasang spanduk besar bertuliskan klaim hak kepemilikan tanah.
Spanduk itu dipasang tepat di depan pintu kantor bank, disaksikan oleh masyarakat sekitar dan juga para nasabah yang sedang beraktivitas.
Dalam spanduk tersebut tertulis pernyataan bahwa lahan tempat berdirinya Kantor BRI merupakan milik ahli waris H. Andi Moeri, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Aksi pemasangan spanduk ini sontak menjadi perhatian karena dilakukan di ruang publik yang ramai.
Warga yang menyaksikan pun banyak yang berhenti sejenak untuk membaca isi spanduk dan mempertanyakan duduk perkara sengketa lahan tersebut.
Meski berlangsung tanpa kericuhan, aksi ini dipandang sebagai bentuk penegasan hak dari pihak keluarga ahli waris.
”Saya hari ini memasang plant atas nama ahli waris tanah ini termasuk lahan BRI Sinjai Selatan, jadi jangan coba coba ada yang menganggu karena saya punya hak, “kata Andi Amin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI maupun pemerintah setempat terkait persoalan ini.
Warga Pasang Spanduk Klaim Tanah di Depan Kantor BRI Sinjai Selatan
