News

MA Tolak Kasasi, Ahli Waris H. Andi Moeri Menang Sengketa Tanah di Sinjai Selatan

×

MA Tolak Kasasi, Ahli Waris H. Andi Moeri Menang Sengketa Tanah di Sinjai Selatan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum, Subhan. SH/ist

Sinjai, Suara Jelata—Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Tergugat/Pemohon Kasasi atas sengketa lahan milik Ahli Waris H. A. Moeri yang terletak di Desa Sagiesserri (Bikeru), Kecamatan Sinjai Selatan.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2851/K/PDT/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Subhan, SH., selaku kuasa hukum dari Para Ahli Waris H. Andi Moeri, sangat mengapresiasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

Menurutnya, keputusan itu telah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kejelasan hukum di tengah masyarakat.

Ia menilai, putusan ini menjadi tonggak penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan penguasaan objek tanah milik orang lain yang disertifikatkan dengan cara melawan hukum.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Andi Amin Mattalitti selaku penggugat/inisiator sekaligus koordinator ahli waris dalam perkara ini.

Ia menyatakan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas Putusan Mahkamah Agung RI karena Majelis Hakim dinilai telah memutuskan perkara sesuai fakta yang sebenarnya dan berdasarkan hati nurani yang jujur.

“Selain itu, penghargaan khusus diberikan kepada tim hukum kami, Bapak Subhan SH & Rekan, serta Pemerintah Desa Alenangka dan Pemerintah Kecamatan Sinjai Selatan yang ikut mendukung dan mengawal penyelesaian kasus ini,” kata Andi Amin di Bola Saoraja, Bulo-Bulo Barat, Bikeru, Kamis (2/10/2025).

Lebih lanjut, kuasa hukum ahli waris H. A. Moeri menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman bagi semua pihak.

“Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di masyarakat. Kami juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum yang telah bersikap adil dalam menyelesaikan kasus ini” Katanya.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus memperkuat keadilan dan kepastian hukum di Indonesia di saat kepercayaan masyarakat semakin menurun terhadap institusi pemerintah, terkhusus lembaga peradilan.

Sebelumnya, objek sengketa tersebut dikuasai oleh Andi Zainal Abidin Said selaku ahli waris dari Saleh Jaksa, serta pihak-pihak lain yang memperoleh hak melalui jual beli kepada Andi Zainal.

Ironisnya, ketika ahli waris H. Andi Moeri melakukan transaksi jual beli kepada orang lain, tiba-tiba dilaporkan ke pihak berwajib.

Padahal menurut ahli waris bahwa tanah yang dijual adalah miliknya sendiri yang diperoleh dari peninggalan harta warisan orang tuanya.

Akibat rasa kesal tersebut, para ahli waris H. Andi Moeri bertekad melakukan upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri Sinjai.

Kendati gugatan mereka ditolak, para ahli waris tidak tinggal diam. Mereka mengajukan upaya hukum banding dan di tingkat banding, mereka akhirnya memperoleh keadilan.

Amar putusan banding memenangkan ahli waris H. Andi Moeri dengan membatalkan atau menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak mengikat segala surat-surat di atas objek sengketa.

Termasuk menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sertifikat milik Andi Zainal Nomor 12 Tahun 1975 dan atau perubahannya.

Setelah dimenangkan melalui putusan banding, para pihak tergugat yang kalah kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Namun, Mahkamah Agung RI menolak kasasi para tergugat atau pemohon kasasi.

“Oleh karena itu kami segera mengajukan permohonan eksekusi riel di atas tanah objek milik kami. Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang kalah yang masih menguasai objek tanah milik kami untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat kepada kami, sekaligus memperingatkan pihak lain untuk tidak melakukan proses transaksi dalam bentuk apa pun kepada pihak yang kalah karena berisiko hukum di kemudian hari. Namun, kami tetap membuka ruang untuk bernegosiasi jika ada itikad baik dari pihak yang kalah,” tegas pihak ahli waris.