KEPULAUAN SULA MALUT, Suara Jelata – Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Cabang Ternate telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada almarhum Pratu (Anumerta) Haris Umaternate.
Pembayaran santunan gugur berupa JKK kepada almarhum tersebut senilai Rp 450.000.000. Santunan tersebut selanjutnya diterima ibunda almarhum.
Pembayaran secara simbolis berlangsung saat prosesi upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI (05/10/2025) di Lapangan Kodim 1510/Kepulauan Sula.
Pimpinan Cabang ASABRI Ternate, Samodro Basuki saat diwawancarai awak suarajelata.com, Kamis (09/10/2025), mengatakan, selain santunan gugur, ibunda almarhum juga berhak menerima Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) sebesar Rp 2.491.400.
“Nantinya akan ditambah Tunjangan Pensiun untuk orang tua almarhum,” ujar Uki, sapaan akrab Samodro Basuki.
Uki juga menuturkan realisasi percepatan pembayaran ini adalah atensi dari ASABRI Pusat dan Mabes TNI untuk segera dibayarkan. Diketahui, pihak ASABRI pusat menghendaki realisasi pembayaran harus berlangsung saat momen HUT ke-80 TNI.
“Ibunda almarhum memberikan apresiasi kepada pihak ASABRI. Dengan penuh rasa haru, Ibunda almarhum menyampaikan rasa terimakasih karena klaim manfaat asuransi gugur putranya tersebut cepat terbayar,” tutur Uki.
Basuki juga mengatakan, pembayaran tersebut sudah menjadi kewajiban ASABRI sebagai pengelola program.
“Hal tersebut sesuai amanat PP Nomor 102 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 54 Tahun 2020,” pungkasnya.
Diketahui, Pratu (Anumerta) Haris Umaternate adalah putra asli dari Kepulauan Sula. Ia gugur dalam tugas negara setelah terjadi kontak tembak dengan Kelompok Sparatis Teroris Papua (KSTP) Kodap XV/Ngalum Kupel, di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Kamis (25/09/2025).
Pratu (Anumerta) Haris Umaternate merupakan personel Satgas Pamtas RI-PNG dari Batalyon Infanteri 753/AVT. (Ateng)