KEDIRI JATIM, Suara Jelata – Belakangan ini, beredar kabar yang mengaitkan pihak tertentu dengan dugaan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Isu ini langsung menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Namun, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih luas.
Pada tanggal 23 Oktober 2025, AL, sosok yang selama ini dikaitkan dengan pemberitaan tersebut, memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab kabar yang beredar.
AL menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait dugaan suap yang menyeret nama pihak-pihak tertentu, termasuk inisial H di PUPR Kabupaten Kediri, adalah tidak benar, hoaks, dan merupakan sebuah kekeliruan besar.
Tidak Ada Keterlibatan Polda Jawa Timur dan Pihak Lainnya
Dalam klarifikasinya, AL menyatakan tidak pernah ada keterlibatan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur maupun pihak mana pun terkait dugaan kasus suap tersebut. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa isu-isu yang sempat beredar sebelumnya telah selesai dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam persoalan ini.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk menepis rumor yang beredar dan menjaga nama baik institusi serta individu yang sejak awal sudah menjadi objek pemberitaan. AI menyampaikan bahwa isu tersebut hanya kesalahpahaman yang berkembang menjadi berita tanpa dasar fakta yang kuat.
Fakta Sebenarnya dan Penyelesaian Persoalan
Menurut AL, semua permasalahan yang sempat muncul sudah diselesaikan secara baik dan profesional, tanpa harus melibatkan proses hukum maupun investigasi lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kasus suap maupun tindakan ilegal sebagaimana tudingan yang selama ini tersebar di media massa maupun media sosial.
”Kami ingin meluruskan kembali bahwa seluruh pemberitaan mengenai dugaan suap yang menyeret nama pihak tertentu, termasuk inisial H di PUPR Kabupaten Kediri adalah kekeliruan. Fakta sebenarnya, tidak pernah ada kasus seperti yang diberitakan dan persoalan yang sempat muncul telah diselesaikan secara baik dan tidak berkaitan dengan tindak pidana apa pun,” ungkap AL.
Pernyataan ini bertujuan menenangkan publik sekaligus mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang terkait dengan isu sensitif.
Berhati-Hati Menyebarkan Informasi
AL mengimbau seluruh masyarakat, media, dan instansi terkait untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Penyebaran berita yang belum terklarifikasi tidak hanya merugikan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan dan ketidakstabilan di masyarakat.
”Penyebaran kabar yang belum jelas kebenarannya harus dihentikan. Kami mengharapkan agar semua pihak menahan diri dari menyebarluaskan informasi yang tidak berbasis data dan fakta yang valid,” pesan AL dengan tegas.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga iklim sosial dan keamanan informasi di masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam situasi yang dapat berakibat negatif secara hukum maupun sosial.
Komitmen Transparansi dan Ruang Komunikasi Terbuka
Sebagai bentuk komitmen menjaga kondusivitas dan keterbukaan, AL membuka ruang komunikasi seluas-luasnya untuk klarifikasi bagi siapa pun yang membutuhkan informasi langsung dari sumber yang sah dan terpercaya. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang benar dan terverifikasi tanpa harus mengandalkan berita yang beredar secara hoaks.
“Kami siap menjawab dan memberikan penjelasan secara langsung kepada media ataupun pihak terkait yang ingin menggali informasi mengenai isu ini. Kami percaya transparansi merupakan kunci untuk mencegah kesalahpahaman dan spekulasi negatif,” jelasnya.
Keterbukaan ini juga merupakan upaya pencegahan agar tidak muncul lagi berita-berita yang menyesatkan dan dapat merusak reputasi pribadi maupun institusi.
Siap Tempuh Jalur Hukum
AL juga menegaskan bahwa jika masih ada pihak yang dengan sengaja mencatut namanya dalam pemberitaan yang tidak sesuai fakta, pihaknya tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik serta menjaga kebenaran informasi di publik.
”Apabila ada pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan menyinggung nama kami, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga integritas dan ketenteraman masyarakat,” pungkas AL.
Pernyataan ini menjadi peringatan tegas untuk menghentikan praktik penyebaran informasi palsu yang merugikan banyak pihak. Ini sekaligus memberi sinyal bahwa di era keterbukaan dan transparansi, penyebaran hoaks tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Pentingnya Verifikasi dan Bijak Bermediasosial
“Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya sikap bijak dan tanggung jawab dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama yang bersifat sensitif dan terkait dengan nama baik orang atau institusi,” ujar AL.
Verifikasi fakta terlebih dahulu sebelum membuat opini sangat krusial untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik yang tidak perlu. Dukungan dari berbagai pihak, baik media, masyarakat, maupun lembaga penegak hukum, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui klarifikasi resmi ini, diharapkan isu terkait dugaan suap di PUPR Kabupaten Kediri dapat segera hilang dan kepercayaan publik terhadap institusi terkait dapat tetap terjaga dengan baik. (Iman)















