BREBES JATENG, Suara Jelata – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Jatibarang Polres Brebes di Back Up oleh Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil meringkus pelaku perampokan yang terjadi di sebuah toko helm di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
Pelaku berinsial R ditangkap saat bersembunyi di wilayah Cikarang Selatan, pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, saksi yang berada di dalam rumah melihat seseorang di dekat booth minuman es teh yang berada di depan rumahnya.
Awalnya saksi mengira orang tersebut adalah pembeli, namun setelah didekati, ternyata korban yang merupakan karyawan toko helm di samping rumah saksi sudah dalam kondisi bersimbah darah di bagian mulut dan leher.
Melihat kondisi tersebut, warga sekitar segera berdatangan untuk memberikan pertolongan. Korban yang masih sempat duduk.
Kemudian, korban mengatakan bahwa dirinya telah dirampok, dengan barang-barang miliknya yang berhasil dibawa kabur pelaku berupa 1 unit iPhone XR warna putih, 1 unit Samsung A15 warna hitam, serta uang hasil penjualan helm sebesar Rp200.000.
Korban yang masih berusia 16 tahun itu kemudian dibawa oleh warga menggunakan kendaraan Tosa ke RS Bhakti Asih Jatibarang untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Jatibarang untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Brebes bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Jateng.
Berkat kerja keras dan kolaborasi tersebut, pelaku berinisial R (38) warga Tegalgandu Wanasari Brebes akhirnya berhasil ditangkap di Cikarang Selatan tanpa perlawanan.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Terima kasih kepada Tim Resmob Polres Brebes, Unit Reskrim Polsek Jatibarang Brebes serta Tim Jatanras Polda Jateng yang telah bekerja cepat dan profesional hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
AKBP Lilik Ardhiansyah juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Brebes.
“Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan ditindak secara tegas dan terukur. Polres Brebes akan terus menjaga rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Olam).















