Sinjai, Suara Jelata—Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Pengadilan Agama Sinjai berlangsung lancar, di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai. Rabu, (29/10/2025).
Ada empat instansi Pemda yang melakukan kerja sama ini diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pendantanganan tersebut diteken langsung Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif sebagai Pimpinan tertinggi Pemda dan Ketua PA Rokiah Binti Mustaring.
Ketua PA Sinjai Rokiah Binti Mustaring menyampaikan MoU ini adalah bentuk kolaborasi antara Pemda dan PA dalam mewujudkan pelayanan yang optimal bagi para pencari keadilan.
“Sebelumnya tiga tahun lalu kita lakukan MoU seperti ini dan hari ini kita lanjutkan kembali, sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi guna meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” ungkap Rokiah dalam sambutannya.
Sementara itu, Bupati Sinjai mengapresiasi MoU ini. Ia berharap kedepan kemitraan ini menjadi langkah preventif dalam meminimalisir berbagai kasus keadilan termasuk pernikahan anak di bawah usia.
“Kesejahteraan adalah solusi bagi masyarakat. Upaya Pemda tentu harus dibarengi komitmen dan kolaborasi yang kuat dari berbagai unsur termasuk Pengadilan Agama guna mendukung berbagai aspek kepentingan pembangunan,” ungkap Bupati Sinjai.
Perlu diketahui, penandatanganan ini terkait beberapa item penting, diantaranya tentang sinergitas pemberian layanan konseling, pendampingan dan penyampaian data statistik dalam penanganan perkara dispensasi kawin, kemudian terkait sinergitas pemanfaatan tunggal sosial, ekonomi nasional dan pemberian rekomendasi pengangkatan anak terlantar.
Juga sinergitas pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan serta sinegritas pencegahan perkawinan anak dan fasilitasi sidang keliling.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Kepala Dinkes, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinsos, Kepala DP3AP2KB, Kepala Dikominfo, Kabag Kesra dan Kemasyarakatan, Camat Sinjai Utara, Wakil Ketua PA, Sekretaris PA, Hakim dan Panitera PA Sinjai serta beberapa pihak terkait lainnya.















