MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri melaksanakan penindakan hukum terhadap Pelaku Penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Penindakan ini dilakukan bersama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan Instansi terkait lainnya, Sabtu (01/11/2025) sore.
Di lokasi penambangan, Dirtipdter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, didasari beberapa pengaduan masyarakat dan informasi dari Kementerian, Lembaga, dan Instansi terkait lainnya, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan intensif. Sehingga telah dipetakan bahwa di dalam kawasan TNGM dan sekitarnya ini terdapat sekitar 36 titik lokasi tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin.
“Serta terdapat sekitar 39 depo pasir yang tersebar di 5 kecamatan wilayah Kabupaten Magelang, yakni Kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berupaya melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan komprehensif, dari mulai tataran hulu hingga ke hilir jaringan Pelaku usaha penambangan pasir ilegal.
Selanjutnya, Dittipidter Bareskrim Polri bersama dengan stakeholder terkait telah melakukan penindakan terhadap lokasi penambangan ilegal yang beralamat di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
“Serta depo pasir yang beralamat di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,” terang Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
Guna mendukung proses penyidikan, Tim Ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng telah melakukan pengecekan titik koordinat, dengan hasil diketahui bahwa lokasi tambang pasir tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Selain itu, Tim dari Balai Taman Nasional Gunung Merapi juga telah melakukan pemetaan, dengan hasil dinyatakan bahwa lokasi tambang pasir ilegal tersebut berada di dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
“Dalam proses penyidikan, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 6 unit excavator dan 4 unit dumptruck. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dalam rangka penyidikan perkara ini,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Brigjen Pol Irhamni menyebutkan bahwa lokasi tambang pasir ilegal dimaksud memiliki luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar dan telah beroperasi sekitar 1,5 tahun. Sedangkan estimasi nilai transaksi keuangan terkait aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut mencapai Rp 48 miliar.
“Bila dikalkulasikan dari 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang yang jumlahnya semakin meningkat dalam periode 2 tahun terakhir, maka diperkirakan nilai transaksi keuangan terkait aktivitas seluruh tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam periode 2 tahun terakhir mencapai Rp 3 triliun,” bebernya.
Aktivitas penambangan pasir ilegal ini tidak hanya memberikan dampak kerugian ekonomi bagi negara, namun juga menimbulkan kerugian sosial dan kerusakan lingkungan. Terlebih kegiatan tambang ilegal ini berada di dalam wilayah Taman Nasional Gunung Merapi.
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri juga mendapatkan masukan serta dukungan yang kuat dari para warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang, para perangkat desa, serta tokoh masyarakat, untuk terus bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal.
Dalal kesempatan itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa, Tengah Agus, Sugiharto, S.T., M.T. menjelaskan TNGM merupakan kawasan pelestarian alam yang berada di sekitar Gunung Merapi, dengan luas area mencapai 6.607 hektar.
“Berdasarkan data dari pihaknya, hingga Oktober 2025 telah ditemukan sekitar 312 hektar area bekas bukaan lahan akibat tambang ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di wilayah Kabupaten Magelang. Sehingga perlu dilakukan penindakan hukum terhadap Pelaku penambangan ilegal,” ujarnya.
Dittipidter Bareskrim Polri menambahkan, selain upaya penegakan hukum yang tegas, jajaran Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kementerian, Lembaga, dan seluruh Instansi terkait lainnya. Yaitu guna menyusun langkah-langkah solutif dan upaya pemulihan bagi para pelaku usaha dan masyarakat, dalam rangka penertiban aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
“Dengan demikian, kelestarian alam dapat terjaga dan kekayaan negara dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” tandas Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
Hadir dalam penindakan tersebut, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa, Tengah Agus, Sugiharto, S.T., M.T.
Juga hadir Kepala Balai TNGM Dr. Muhammad Wahyudi, S.P., M.Sc., Tim Dittipidter Bareskrim Polri, Kasat Samapta Polresta Magelang AKP Suyanto beserta anggota, Kapolsek Srumbung AKP Suyanto beserta anggota, dan Kasihumas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto beserta anggota, serta puluhan awak media. (Nar)














