SINJAI, Suara Jelata—Penangkapan Kamrianto (31), anggota DPRD Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), terkait dugaan kasus pembakaran dan pengrusakan mobil, mendapat respons tegas dari internal partainya.
Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang, menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan hukum maupun intervensi terhadap proses hukum yang menjerat kadernya tersebut.
“Saya baru tahu kalau yang bersangkutan terlibat kasus ini. Kami sangat menyayangkan kejadian yang mencoreng nama baik lembaga legislatif dan partai,” ujar Mappahakkang saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Ia menekankan, PAN Sinjai menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Kamrianto kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, berdasarkan Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Oleh karena itu, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sinjai,” tegas Mappahakkang.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa status keanggotaan Kamrianto di internal PAN akan dibahas oleh pengurus pusat.
Artinya, tidak menutup kemungkinan partai akan menjatuhkan sanksi organisasi sesuai hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 23 Oktober 2025, yang menyebut Kamrianto bersama rekannya, Sufriadi (35), diduga terlibat dalam aksi pembakaran satu unit mobil milik Iskandar Bin Ambo Tuo.
Keduanya telah diamankan oleh Tim Resmob Polres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.







