DAERAHKriminalPolri

Terlibat Curanmor, Dua Perempuan Muda Magelang Dibekuk Polsek Depok Timur

×

Terlibat Curanmor, Dua Perempuan Muda Magelang Dibekuk Polsek Depok Timur

Sebarkan artikel ini
Terlibat curanmor, dua perempuan muda asal Magelang Jawa Tengah berinisial VL (20) dan RDO (26) diamankan anggota Polsek Depok Timur Polres Sleman Polda Yogyakarta, Selasa (11/11/2025). (foto: Humas/Narwan)

SLEMAN DIY, Suara Jelata Dua perempuan muda asal Magelang Jawa Tengah berinisial VL (20) dan RDO (26) diamankan anggota Polsek Depok Timur Polres Sleman Polda Yogyakarta. Keduanya terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di rumah kost JJ House, Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman, pada Jumat (24/10/2025) pagi.

Kasus curanmor ini diungkap Polsek Depok dalam Konferensi Pers dipimpin Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, Selasa (11/11/2025) di Mapolsek setempat.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolsek Depok Timur menjelaskan, Pelaku RDO dalam kasus ini sebagai penadah motor curian. Sementara Pelaku utama VLA (20) nekat mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik teman yang baru dikenalnya beberapa hari, berinsial SWA (22).

“Antara Korban dan Pelaku ini saling kenal, jadi baru kenal beberapa hari,” ujar Kompol Pambudi.

Dibeberkan, kejadian ini berawal dari rasa percaya Korban kepada Pelaku. Di mana pada Kamis (23/10/2025) pukul 20.30 WIB, Korban SWA meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy cokelat miliknya di kost Pelaku VLA.

“Korban meninggalkan motor di kost Pelaku dan kuncinya diletakkan di atas meja kamar kost VLA,” jelas Kompol Pambudi.

Rupanya kepercayaan itu disalahgunakan. Ketika Korban SWA kembali ke kost VLA pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 07.00 WIB untuk mengambil motornya, ternyata sudah tak ada di tempat. Motor itu raib bersama VLA yang menghilang dari kost tersebut. SWA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Depok Timur.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur segera melakukan penyelidikan. Tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan VLA.

“Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kami mengamankan VLA di Jalan Magelang Km. 18, Tempel, Sleman,” ujar Pambudi.

Saat diinterogasi, VLA mengakui perbuatannya. Dia nekat mengambil motor korban tanpa izin dengan alasan ekonomi. VLA diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.

“Motif Pelaku mengambil motor tanpa hak ini karena alasan ekonomi, untuk biaya hidup sehari-hari,” ujarnya.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. VLA mengaku motor curian itu telah dijualnya seharga Rp 9 juta kepada seseorang berinisial RDO (26), yang juga berasal dari Magelang.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi, menambahkan RDO merupakan seorang selebgram.

“RDO ini pekerjaannya selebgram. Dia diamankan karena bertindak sebagai penadah,” kata Iptu Lili Mulyadi.

Menurut Iptu Lili, VLA dan RDO diketahui berada dalam satu lingkaran pertemanan. Saat membeli motor tersebut, RDO tidak berusaha mencari tahu atau memverifikasi asal-usul kendaraan.

Aksi penjualan motor itu juga dimudahkan karena STNK kendaraan kebetulan disimpan Korban di dalam bagasi jok motor.

“Dia (RDO) baru pertama kali ini membeli motor (hasil curian). Ada rencana (oleh RDO) untuk dijual kembali,” jelas Iptu Lili.

Kini, kedua Pelaku telah diamankan di Mapolsek Depok Timur beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak.

Akibat perbuatannya, VLA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara RDO, sang selebgram, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Nar)