DAERAH

Polres Brebes Resmi Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Berikut Prioritas 8 Jenis Pelanggaran Fatal

×

Polres Brebes Resmi Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Berikut Prioritas 8 Jenis Pelanggaran Fatal

Sebarkan artikel ini
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, berpesan kepada seluruh anggota agar menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. (foto : ist).

BREBES JATENG, Suara Jelata Kepolisian Resor (Polres) Brebes secara resmi memulai Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Candi 2025 dengan melaksanakan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Tribrata Mapolres Brebes, pada Senin (17/11).

Operasi penertiban lalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, dan melibatkan ratusan personel gabungan dari berbagai instansi.

Kegiatan Apel Gelar Pasukan ini menunjukkan sinergi kuat antar lembaga di Kabupaten Brebes.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari TNI, Dansub Denpom IV/1-4 Brebes, perwakilan Jasa Raharja, hingga unsur Pemerintah Daerah seperti perwakilan Kasatpol PP dan Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Brebes.

Setelah apel, Kapolres Brebes bersama tamu undangan juga melakukan pemeriksaan kendaraan dinas sebagai pengecekan kesiapan sarana dan prasarana.

Dalam amanatnya, AKBP Lilik Ardiansyah menyampaikan bahwa Operasi Zebra Candi 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia dan mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops Lilin 2025”.

Kapolres menekankan bahwa tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kedisiplinan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya korban meninggal dunia.

Berdasarkan data, Operasi Zebra Candi tahun 2024 mencatat 520 kejadian kecelakaan dan 24 korban meninggal dunia.

Sementara, jumlah pelanggaran mencapai 73.859 dengan 5.856 lembar tilang. Kenaikan fatalitas (korban meninggal) sebesar 26 persen dari tahun sebelumnya menjadi perhatian serius.

Oleh karena itu, penindakan pada operasi kali ini akan memprioritaskan delapan jenis pelanggaran fatal, yaitu: Menggunakan HP saat berkendara, Mengemudi di bawah umur.

Kemudian, Berboncengan lebih dari satu (sepeda motor), Tidak menggunakan helm SNI. Selanjutnya, tidak menggunakan safety belt (mobil), Berkendara dalam pengaruh mabuk, Berkendara melawan arus dan Melebihi batas kecepatan.

Kapolres Brebes juga memberikan penekanan tugas kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan.

“Kepada seluruh anggota agar menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Jadikan setiap interaksi yang dilakukan sebagai amal ibadah,” tegas AKBP Lilik.

AKBP Lilik juga mengarahkan agar seluruh personel mengutamakan keamanan dan keselamatan diri, serta menjalankan tugas dengan profesionalisme, persuasif, dan humanis sesuai standar operasional yang berlaku.

“Diharapkan dengan operasi ini, dapat memberikan dampak yang positif terhadap penurunan angka kecelakaan dan pelanggaran yang terjadi serta mampu memberikan dampak terhadap peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas,” pungkasnya. (Olam).