DAERAHPeristiwa

Desak Kenaikan UMK Sebesar Rp3,5 Juta, Gabungan Serikat Buruh Demo di Kantor Bupati Brebes

×

Desak Kenaikan UMK Sebesar Rp3,5 Juta, Gabungan Serikat Buruh Demo di Kantor Bupati Brebes

Sebarkan artikel ini
Di depan gerbang KPT Brebes, massa membentangkan poster dan spanduk bertuliskan berbagai macam tuntutan. (foto : olam).

BREBES JATENG, Suara Jelata – Ratusan buruh gabungan dari berbagai serikat menggelar demonstrasi di Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Rabu (19/11/2025), pukul 12.00 WIB.

Dalam aksinya, buruh dari sejumlah pabrik yang tergabung dalam Serikat Buruh Merdeka Indonesia (Sebumi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendesak kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) sebesar Rp3,5 juta untuk Tahun 2026.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Mereka membawa poster dan spanduk bertuliskan berbagai macam tuntutan. Sejumlah perwakilan buruh silih berganti melakukan orasi.

Arifudin, Korlap aksi dari Sebumi menjelaskan, UMK tahun 2025 sebesar Rp 2,2 juta sudah tidak bisa untuk biaya hidup di Brebes.

Karenanya, buruh meminta agar Pemkab Brebes menaikkan UMK sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

“Kami ingin upah yang layak menjadi Rp 3,5 juta di tahun 2026. Jadi tidak hanya cukup untuk hidup sehari-hari tapi juga untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” tandas Arifudin, juga satu orator dalam demo ini.

Dia mengungkap, proyeksi UMK pada tahun 2026 berdasarkan tren kenaikan rata-rata di Jawa Tengah diperkirakan hanya akan mencapai sekitar Rp 2.474.980.

Angka tersebut menempatkan Brebes di jajaran daerah dengan upah paling rendah di provinsi ini.

“Bagaimana kami bisa mencukupi kebutuhan anak-anak kami dengan upah segitu?,” katanya.

Menurut Arifudin, investasi yang masuk ke Brebes saat ini dinilai cukup masif, namun tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas upah yang layak bagi pekerja.

Oleh karena itu, Pemkab Brebes diminta memperhatikan nasib para buruh.

Buruh berpendapat bahwa kenaikan upah ini dapat meningkatkan loyalitas pekerja terhadap perusahaan dan mengurangi angka kemiskinan di Brebes.

“Jadi tuntutan kita bukan tanpa dasar.  Meningkatkan UMK juga untuk mengurangi angka kemiskinan di Brebes,” kata buruh ini.

Arifudin, menyebut upah yang belum layak sebagai sebuah ironi. Buruh tidak mungkin hidup layak dengan upah di bawah Rp 2,5 juta, sementara keuntungan dari sektor industri terus mengalir kepada pemilik modal.

“Bagaimana mungkin buruh dan keluarganya dapat hidup layak dengan UMK sebesar itu? Yang terjadi justru eksploitasi dan kemiskinan yang terus berulang bagi buruh Brebes,” tambahnya.

Ditambahkan pula, tuntutan UMK sebesar Rp 3,5 juta didasarkan pada tiga pilar utama yang merupakan landasan logis dan realistis.

UMK Rp 3,5 juta merupakan estimasi paling konservatif untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh lajang, terlebih bagi buruh yang sudah berkeluarga.

“Upah sekarang hanya cukup untuk bertahan hidup, bukan untuk hidup secara bermartabat,” katanya.

Perwakilan buruh diterima Wakil Bupati Brebes, Wurja, Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Warsito Eko Putro dan sejumlah pejabat lain.

Menanggapi tuntutan massa buruh, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro menjelaskan, prosentasi kenaikkan UMK didasarkan dengan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor lain. Kenaikkan upah juga akan dirumuskan oleh dewan pengupahan.

“Jad tidak serta merta menaikkan UMK, tapi melalui pembahasan Dewan Pengupahan. Kenaikan upah itu juga mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya usai acara. (Olam).

 

 

 

 

 

 

Penulis: Olam MahesaEditor: Olam Mahesa