BeritaDAERAH

Bangun Bandara, Perusahaan China IWIP dan IMIP Langgar Kedaulatan Negara

×

Bangun Bandara, Perusahaan China IWIP dan IMIP Langgar Kedaulatan Negara

Sebarkan artikel ini
Amanah Upara, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Fraksi Golkar. (foto: Ateng)

KEPULAUAN SULA MALUT, Suara Jelata Di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), karpet merah diberikan kepada investor China di sektor pertambangan nikel Indonesia.

Selain berinvestasi di sektor pertambangan, investor China juga membangun bandara internasional di hampir seluruh pusat pertambangan nikel di Indonesia, termasuk Bandara IWIP di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Selain itu, Bandara IMIP di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Keberadaan kedua bandara ini dalam pengoperasiannya tanpa melibatkan otoritas negara. Hal ini adalah sebuah ancaman terhadap kedaulatan negara dan negara pun telah gagal menjaga kedaulatannya sendiri.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan, bandara yang tidak memiliki perangkat negara adalah anomali. Pihaknya akan segera mengevaluasi masalah tersebut sehingga celah kerawanan kedaulatan ekonomi bisa teratasi.

Pernyataan itu dikutip Amanah Upara, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Fraksi Golkar. Hal itu diungkapkan Menteri Sjafri Sjamsoedin usai menyaksikan Latihan Terintegrasi 2025 yang digelar TNI dan perangkat lainnya di Morowali Sulteng.

“Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara. Ini berpotensi membuat rawan kedaulatan ekonomi,” kata Sjafrie dikutip Amanah Upara.

Menurut Amanah, di era pemerintahan Jokowi, kebijakan tersebut sempat dikritik oleh pengamat ekonomi, Rijal Ramli. Selain itu, Said Didu yang juga pemerhati sosial politik dan pengamat intelijen negara, tapi lagi-lagi itu dianggap angin lalu. Hal yang dianggap biasa saja oleh pemerintahan Jokowi.

Padahal menurut Amanah juga, di masa pemerintahan Jokowi, Menteri Pertahanan RI adalah Prabowo Subianto, kini Presiden RI, dan staf khususnya adalah Sjafrie Sjamsoeddin yang saat ini menjadi Menteri Pertahanan. Artinya, dengan dibangunnya bandara di area perusahaan tambang China diketahui oleh Menteri Pertahanan dan Staf Khusus saat itu.

“Kenapa dari awal tidak melarang jika itu berpotensi mengancam kedaulatan NKRI? Kenapa tidak memberikan masukan kepada Jokowi agar melarang dan menghentikan proyek tersebut?” tanya Amanah.

Amanah menyebutkan, boleh saja dibangun tetapi harus diawasi oleh Pemerintah Indonesia, tetapi fakta kurangnya keterlibatan negara didalam pengelolaan bandara tersebut.

Investor China membangun bandara di areal perusahaan berarti ada negara dalam negara. Menurut Amanah yang juga Anggota Komisi 1 DPRD Sula dari Fraksi Golkar ini, mereka para otoritas pemilik tambang tambang tersebut seakan-akan tidak menghargai kedaulatan NKRI.

Sekarang di era pemerintahan Prabowo baru masalah tersebut menguak ke permukaan. Masalah yang konon mengganggu kedaulatan ekonomi, serta merta pemerintah pun bersikap kritis dan mulai angkat bicara.

“Bagaimana dengan petinggi di pusat kekuasaan terkait sikap politik yang tidak konsisten melindungi kedaulatan negara? Apakah dengan alasan investasi bangsa harus dibiarkan kedaulatan negaranya dikoyak-koyak oleh asing? Di mana peran pemerintah, posisi TNI yang dididik, dilatih dan digaji oleh rakyat untuk menjaga kedaulatan negara?” ujar Amanah.

“Apakah kita tega membiarkan kedaulatan bangsa ini dihancurkan baru kita larang? Padahal ini adalah sikap tidak terpuji, sikap tidak nasionalis dan patriotis sebagaimana yang dicontohi pendahulu,” lanjutnya.

Dibangunnya bandara tersebut jelas tidak ada pengawasan dari negara akhirnya tidak ada yang bisa menjamin masuknya barang selundupan ilegal. Bahkan sejata ilegal melalui bandara yang bisa saja menjadi pintu masuk utama barang-barang tersebut.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah Indonesia, negara harus hadir melakukan evaluasi pengelolaan bandara asing tersebut demi melindungi kedaulatan wilayah, ekonomi dan rakyatnya dari gangguan asing,” ujar Amanah.

Ini adalah amanat konstitusi yaitu UUD 1945. Negara wajib melindungi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta menjaga kedaulatan negara dari rongrongan asing.

Amanah berharap, Menteri Perhubungan agar mengevaluasi pengelolaan Bandara IWIP, IMIP dan bandara-bandara milik perusahaan asing di Indonesia. Jika mereka menolak evaluasi dan campur tangan pemerintah Indonesia, alangkah baiknya bandara tersebut ditutup. Alasannya karena telah melanggar amanat konstitusi dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. UU tersebut adalah dasar hukum yang komprehensif untuk mengatur berbagai aspek penerbangan, seperti keselamatan dan keamanan, navigasi udara, kebandarudaraan, serta penyelenggaraan angkutan udara.

Kementerian Pertahanan diharapkan menindak secara tegas perusahaan-perusahaan asing yang membangun bandara di Indonesia dan melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

Pada prinsipnya sejengkal tanah pun diambil oleh asing maka di situlah pelanggaran kedaulatan negara oleh asing. Apalagi asing membangun bandara bertaraf internasional tanpa melibatkan pemerintah Indonesia dalam pengelolaan.

Menurut Amanah, hal ini sangat berisiko terhadap ancaman keamanan negara karena asing sudah menguasai dan mengatur sebagian wilayah udara Indonesia. Jika dikemudian hari terjadi perang dengan mudahnya asing mensuplai pasukannya termasuk alutsista.

“Tentu ini mengancam pertahanan keamanan Indonesia. Dengan begitu, pemerintah Indonesia tidak boleh menganggap ini adalah persoalan sepele tapi harus diseriusi dan dievaluasi sesuai amanat Konstitusi dan Undang-undang Penerbangan Indonesia,” pungkasnya. (Ateng)