BREBES JATENG, Suara Jelata – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan bahwa di wilayahnya, tidak ada satu pun pegawai yang boleh ditinggalkan.
Hal ini disampaikan Bupati Paramitha saat melantik 4365 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Stadion Karangbirahi Brebes Jumat (28/11/2025).
Dijelaskan Paramitha, langkah ini sepenuhnya sesuai dengan payung hukum dari pemerintah pusat di Jakarta, dan didukung oleh anggaran gaji yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.
Menurut Paramitha Widya Kusuma, niat baik dan political will pemerintah daerah Brebes dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur pegawai di jajaran Pemkab Brebes.
“Saat ini, terdapat 4.365 P3K Paruh Waktu yang menjadi bagian dari keluarga besar ASN di Brebes. Pengangkatan P3K paruh waktu bukan soal angka, tetapi soal kepedulian dan kemanusiaan,” ujar Paramitha.
Bupati juga menekankan bahwa keputusan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata dari kepedulian pemerintah daerah Brebes terhadap kesejahteraan setiap pegawai.
Selain itu, Paramitha berpesan kepada seluruh ASN P3K paruh waktu yang telah dilantik untuk bekerja yang benar melayani masyarakat Brebes.
Paramitha juga menegaskan bahwa keputusan Pemkab Brebes ini dibuktikan secara nyata melalui kucuran anggaran yang dialokasikan untuk gaji P3K Paruh Waktu. (Olam).















