News

Ketua BPD Meradang, Penetapan Penerima Bansos di Erabaru Sinjai Diduga Tanpa Musdes

×

Ketua BPD Meradang, Penetapan Penerima Bansos di Erabaru Sinjai Diduga Tanpa Musdes

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Era baru/ist

SINJAI, Suara Jelata—Proses penetapan penerima bantuan sosial di Desa Erabaru, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, diduga tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam regulasi. Selasa, (2/12/2025).

‎Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menilai prosedur resmi telah diabaikan.

‎Ketua BPD Erabaru, Abd Rajab, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan terkait jumlah penerima BLT Kesra, termasuk data 57 warga yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai penerima.

‎“Seharusnya sebelum penyaluran, data dimusyawarahkan bersama BPD, pendamping desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat. Namun kami sama sekali tidak dilibatkan,” ujar Rajab.

‎Bahkan kata dia, validasi data penerima bantuan disebut dilakukan oleh kasi kesra tanpa koordinasi dengan kepala desa maupun BPD.

‎Proses ini dinilai berisiko menghasilkan data yang tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi warga.

‎Ia menegaskan Musdes penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari kesalahan data.

‎”Kami meminta pemerintah desa meninjau ulang proses penetapan penerima bantuan agar sesuai dengan aturan yang berlaku, ” terangnya.

‎Musdes merupakan forum yang wajib digelar sesuai UU Desa dan ketentuan Kementerian Sosial terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

‎”Forum ini harus memastikan penetapan keluarga penerima manfaat dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur pemerintahan desa, ” kuncinya.