SINJAI, Suara Jelata—Proses penetapan penerima bantuan sosial di Desa Erabaru, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, diduga tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam regulasi. Selasa, (2/12/2025).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menilai prosedur resmi telah diabaikan.
Ketua BPD Erabaru, Abd Rajab, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan terkait jumlah penerima BLT Kesra, termasuk data 57 warga yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai penerima.
“Seharusnya sebelum penyaluran, data dimusyawarahkan bersama BPD, pendamping desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat. Namun kami sama sekali tidak dilibatkan,” ujar Rajab.
Bahkan kata dia, validasi data penerima bantuan disebut dilakukan oleh kasi kesra tanpa koordinasi dengan kepala desa maupun BPD.
Proses ini dinilai berisiko menghasilkan data yang tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi warga.
Ia menegaskan Musdes penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari kesalahan data.
”Kami meminta pemerintah desa meninjau ulang proses penetapan penerima bantuan agar sesuai dengan aturan yang berlaku, ” terangnya.
Musdes merupakan forum yang wajib digelar sesuai UU Desa dan ketentuan Kementerian Sosial terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
”Forum ini harus memastikan penetapan keluarga penerima manfaat dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur pemerintahan desa, ” kuncinya.
Ketua BPD Meradang, Penetapan Penerima Bansos di Erabaru Sinjai Diduga Tanpa Musdes















