News

SMSI Sinjai Sampaikan Masukan dalam FKP Standar Pelayanan PN Sinjai

×

SMSI Sinjai Sampaikan Masukan dalam FKP Standar Pelayanan PN Sinjai

Sebarkan artikel ini
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan instansi pemerintah, organisasi bantuan hukum, Polres Sinjai, Kejaksaan Negeri, unsur akademisi, serta para jurnalis/ist

Sinjai, Suara Jelata–-Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menggelar sosialisasi standar pelayanan sekaligus Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (4/12/2025).

‎Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona mengatakan bahwa agenda ini digelar untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

‎“Sosialisasi dan forum konsultasi publik ini merupakan ruang dialog dua arah. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk menerima masukan, saran, kritik, maupun evaluasi konstruktif terkait berbagai aspek pelayanan,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan bahwa evaluasi mencakup pelayanan informasi, mekanisme persidangan, administrasi perkara, fasilitas sarana dan prasarana, hingga layanan berbasis digital.

‎“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar yang ditetapkan serta mampu menjawab ekspektasi publik,” tambahnya.

‎Salah satu topik penting yang dibahas dalam forum tersebut yakni persiapan penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

‎Materi tersebut dipresentasikan oleh Hakim Muda PN Sinjai di hadapan seluruh peserta.

‎“Presentasi terkait KUHP baru ini sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat pencari keadilan memahami perubahan mendasar dalam hukum pidana,” ungkapnya.

‎Ketua SMSI Sinjai, Nurzaman Razaq, yang turut hadir, menyampaikan sejumlah masukan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik di PN Sinjai.

‎Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar pelayanan dapat berjalan lebih profesional dan responsif.

‎Selain itu, penyederhanaan birokrasi serta penguatan transparansi juga menjadi kebutuhan mendesak.

‎Menurutnya, penguatan infrastruktur teknologi harus dipercepat guna memastikan layanan digital dapat diakses secara merata oleh masyarakat.

‎Lebih lanjut, terkait implementasi KUHP nasional, Nurzaman mengingatkan bahwa pembaruan hukum tersebut menuntut kesiapan yang matang agar tidak menimbulkan multitafsir, terutama pada pasal-pasal yang berkaitan dengan hukum adat (living law).

‎Pemahaman terhadap pergeseran paradigma dari hukum pidana retributif menuju restoratif, menurutnya, harus diperkuat melalui pelatihan berkelanjutan.

‎Ia juga menyoroti tantangan internal seperti praktik korupsi dan lemahnya kapasitas aparat penegak hukum.

‎“Pembenahan menyeluruh harus terus dilakukan agar tujuan pembaruan hukum dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya.