Kriminal

Empat Pelaku Penculikan Asal Sleman Diringkus Satreskrim Polresta Magelang

×

Empat Pelaku Penculikan Asal Sleman Diringkus Satreskrim Polresta Magelang

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers ungkap kasus penculikan ibu dan anak, digelar di Gedung Bhayangkara Utama Polresta Magelang, Jumat (05/12/2025). (foto: Narwan)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Empat Pelaku penculikan asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang di kawasan Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY pada Jumat (05/12/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Para Pelaku yaitu JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF PL (25), keempat laki-laki ini bekerja sebagai Debt Collector (DC). Sementara Korban adalah seorang perempuan berinisial NR (44) warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang dan AB (5) anak Korban NR.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasus penculikan ini berhasil diungkapkan dan dibeberkan dalam Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Utama (GBU) Polresta Magelang, Jumat (05/12/2025) sore. Acara dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, didampingi Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah, dan Wakasatreskrim AKP Toyib Riyanto.

Di hadapan awak media, Kapolresta Magelang menuturkan, awalnya pada Jumat (28/11/2025) Pelaku II, JUR, YBF, dan Saksi Mario datang ke rumah nasabah Saksi DEA (adik Korban) dengan tujuan menagih angsuran sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2024 yang mengalami keterlambatan 8 bulan. Saat itu terjadi kesepakatan lisan bahwa keluarga nasabah akan menitipkan angsuran 1 kali pada hari Sabtu esoknya, dan menjanjikan hari Senin (01/12/2025) akan melunasi.

“Setelah itu pada hari Senin Saksi Wawan berkomunikasi dengan Tersangka II yang mengatakan sudah memiliki uang untuk melunasi angsuran tersebut sambil mengirimkan foto sejumlah uang. Lalu Tersangka YBF, II, JUR, Saksi Mario, dan Tersangka SBM, menuju rumah nasabah DEA namun tidak terdapat orang,” terang Kombes Pol Herbin.

Setelah itu, lanjut Kapolresta, dari pihak keluarga nasabah melalui Saksi Wawan selalu menjanjikan akan melunasi angsuran tersebut namun tidak pernah tersampaikan. Lalu pada hari Selasa (02/12/2025) Saksi Wawan meminta Tersangka untuk menemuinya di Malioboro Yogyakarta, namun tidak datang.

Kemudian Tersangka kembali ke rumah nasabah untuk menagih, namun tidak terdapat titik temu, lalu petugas Polsek Tegalrejo datang untuk memediasikan Tersangka dengan keluarga nasabah. Pada hari Rabu (03/12/2025) Tersangka datang kembali menagih namun saat itu tidak terdapat titik temu. Sehingga Tersangka mengajak Korban dan anaknya yang berumur 5 tahun ke Polsek Tegalrejo.

“Namun saat itu tidak terdapat titik temu, kemudian dari Polsek Tegalrejo menyarankan untuk melaporkan fidusia di Polresta Sleman DIY, namun saat itu Tersangka tidak mengantar pulang ke rumah Korban melainkan membawa Korban secara paksa ke rumah kontrakan yang beralamat Jalan Kledokan, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Provinsi DIY untuk dijadikan jaminan,” terang Kapolresta.

Para Pelaku meminta uang tebusan Rp 16 juta untuk melepaskan kedua Korban.

Penculikan terhadap Korban ibu dan anak akhirnya dilaporkan ke Polresta Magelang, dan segera ditindaklanjuti Tim Satreskrim. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil meringkus para Tersangka.

Dijelaskan Kapolresta Magelang, oleh para Tersangka, Korban diinapkan di kamar kontrakan selama 2 hari 1 malam hingga saat Tersangka diamankan. Para Pelaku meminta uang tebusan Rp 16 juta untuk melepaskan kedua Korban. Diketahui, para Korban ini mengalami trauma psikis dipicu tekanan secara verbal dari para Tersangka.

“Atas perbuatan keempat Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Pol Herbin. (Nar)