Sinjai, Suara Jelata—Seorang pria berinisial MW (47) diamankan Polres Sinjai setelah diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MI (36).
Aksi tersebut menyebabkan beberapa jari tangan kanan korban putus.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Sinjai melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/301/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel pada 5 Desember 2025.
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis malam (4/12/2025) di Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri. Namun Tim Resmob Polres Sinjai bergerak cepat dan memperoleh informasi keberadaannya.
Pelaku kemudian berhasil diamankan di Dusun Manimpohoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH., S.IK., MH, melalui Plt Kasi Humas IPDA Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku. Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lapangan,” ujarnya.
Peristiwa ini berawal ketika pelaku sedang mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumahnya.
Korban menegur pelaku, sehingga terjadi adu mulut. Pelaku kemudian mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah tempat tidur dan menebas korban sebanyak tiga kali.
Tebasan tersebut mengenai telapak tangan kanan korban hingga beberapa jari putus, lengan kiri mengalami luka robek, serta bagian kepala korban terluka hingga kulit terkelupas.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya kini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif Suami Tebas Istrinya Pakai Parang di Sinjai Karena Ditegur Minum ‘Ballo’















