Sinjai, Suara Jelata–-Polisi menetapkan MW (47) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menebas istrinya, MI (36), hingga beberapa jari tangan kanan korban putus.
Atas perbuatannya, MW terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/301/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel pada 5 Desember 2025.
Penganiayaan terjadi pada Kamis malam (4/12/2025) di Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri.
Tim Resmob Polres Sinjai kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MW di Dusun Manimpohoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Plt Kasi Humas IPDA Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan setelah dilakukan pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Peristiwa bermula ketika MW sedang mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumahnya. Korban menegur, sehingga terjadi adu mulut.
Pelaku kemudian mengambil parang yang disimpan di bawah tempat tidur dan menebas korban sebanyak tiga kali.
Tebasan itu mengenai telapak tangan kanan korban hingga beberapa jari putus, lengan kiri robek, dan kepala korban terluka hingga kulit terkelupas.
Polisi menyita sebilah parang beserta sarungnya sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, menegaskan bahwa pelaku telah resmi ditahan.
Asrul menerangkan, polisi juga sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
”Pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ” kuncinya.
Usai Tebas Istri, MW Ditahan di Polres Sinjai dan Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun















