Sinjai, Suara Jelata—Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kapasitas 20 L/detik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sinjai pada Senin, 8 Desember 2025.
Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, SYD sebagai Direktur Utama PT SKS, dan AAR sebagai Direktur PT SKS yang bertindak sebagai penyedia jasa pelaksana pekerjaan.
Hasil penyidikan mengungkap adanya rekayasa sistematis dalam pelaksanaan proyek.
Para tersangka diduga melakukan perubahan spesifikasi teknis tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan SPAM.
Perubahan tersebut meliputi penambahan item pekerjaan dan material yang tidak tercantum dalam kontrak awal, penghapusan beberapa item yang kemudian diganti dengan item baru yang bertentangan dengan spesifikasi teknis, serta pengubahan spesifikasi tertentu sehingga menyebabkan kenaikan harga.
AAR disebut sebagai pihak yang pertama kali mengusulkan perubahan spesifikasi, dan ALT menyetujui usulan tersebut tanpa dasar teknis yang sah.
Akibat tindakan itu, nilai kontrak meningkat dari Rp10,520 miliar menjadi Rp11,572 miliar, sedangkan waktu pengerjaan molor dari 210 hari menjadi 353 hari kalender.
Audit teknis Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat yang diperkuat oleh perhitungan BPKP Sulawesi Selatan menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan proyek.
Temuan tersebut antara lain berupa item baru yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, item yang dihilangkan dan diganti namun tidak sesuai dengan ketentuan teknis, serta pekerjaan yang tercantum dalam RAB tetapi tidak ditemukan di lokasi.
Total kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp1.189.890.071,22.
Untuk mempermudah proses penyidikan, Penyidik Pidsus Kejari Sinjai melakukan penahanan terhadap ALT dan AAR di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Desember 2025.
Penahanan dilakukan setelah keduanya dianggap memenuhi unsur objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Sementara itu, penahanan terhadap SYD masih menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah koordinasi antarkejarian selesai.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsidair.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Mohammad Ridwan Bugis.















