SINJAI, Suara Jelata—Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. Khaeril R. M.H didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Binti Mustaring bersama jajarannya bersilaturahmi dengan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (10/12/2025)
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut tidak hanya bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, tetapi sekaligus memastikan kelayakan lokasi hibah tanah untuk pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama (PA) Sinjai yang baru.
Dalam keterangannya, Ketua PTA Makassar, Dr. Khaeril R., M.H., mengungkapkan urgensi dari kunjungan tersebut.
”Kunjungan saya kali ini menemui Ibu Bupati untuk silaturahmi dan memastikan apakah memang lokasi itu signifikan dibangun kantor Pengadilan Agama yang baru,” ujar Dr. Khaeril.
Ia menjelaskan bahwa kondisi kantor PA Sinjai yang lama sudah sangat memprihatinkan dan dianggap tidak layak pakai.
Meskipun secara tampilan luar masih terlihat kokoh, kekhawatiran terhadap struktur bangunan yang dapat membahayakan aparat yang bertugas menjadi alasan utama.
“Karna kantor yang lama sudah tidak layak tinggal. Kalau dilihat dari depan masih terlihat sangat kokoh. Sehingga kita mengkhawatirkan Aparatur yang sedang bertugas,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Dr. Khaeril menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Sinjai beserta jajarannya atas perhatian dan kesediaan Pemerintah Kabupaten Sinjai menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor baru tersebut.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyambut baik kedatangan Ketua PTA Makassar dan jajarannya, membenarkan bahwa pertemuan tersebut secara khusus membahas rencana pembangunan kantor PA Sinjai yang baru.
”Jadi baru saja kita menerima Ketua Pengadilan Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang hari ini berkunjung khusus ke Sinjai karena terkait kesediaan Pemda Sinjai menghibahkan tanah untuk dibangun kembali kantor baru,” jelas Bupati Ratnawati.
Bupati menegaskan alasan di balik kebutuhan mendesak ini, yang telah dinilai oleh tim ahli. Struktur bangunan kantor PA Sinjai yang lama secara teknis sudah dinilai tidak layak lagi menjadi kantor.
“Kalau tampakkan dari luar terlihat cantik tapi struktur bangunan sudah terancam bahkan sudah dinilai oleh tim ahlinya secara teknis bahwa ini memang sudah tidak layak menjadi kantor,” paparnya
Akibat kondisi tersebut, saat ini Pengadilan Agama Sinjai terpaksa mengontrak gedung kantor sementara.
Bupati Ratnawati menyampaikan bahwa Pemkab Sinjai telah menjalin komunikasi dan bersedia memberikan solusi dengan menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor baru.
”Dan inilah yang kemudian akan ditinjau lagi apakah di tempat yang sama atau di tempat yang lain, tapi kita juga sudah mempersilahkan untuk mencari opsi-opsi yang strategis untuk menjadikan kebijakan strategis dalam hal penetapan lokasi atau pembangunan kantor Pengadilan Agama yang baru,” tutup Bupati Ratnawati.















