HUKRIMNasional

Kejari Sinjai Genjot Pemberantasan Korupsi, Sejumlah Perkara Disidik

×

Kejari Sinjai Genjot Pemberantasan Korupsi, Sejumlah Perkara Disidik

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Sinjai saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi SPAM IKK/zh

‎Sinjai, Suara Jelata-–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus memaparkan capaian penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.

‎Dalam rilis yang disampaikan pada Senin (8/12/2025), Kejari mencatat enam perkara yang ditangani selama tahun tersebut, terdiri dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

‎Peningkatan aktivitas ini menggambarkan kuatnya upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sinjai.

‎Pada tahap penyelidikan, tercatat lima perkara yang bergulir sepanjang 2025.

‎Salah satu yang sempat menonjol adalah indikasi penyelewengan keuangan Koperasi Pegawai RI Kesehatan Sinjai Tahun Anggaran 2016–2021, yang penyelidikannya dihentikan melalui Sprintlid PRINT-1/P.4.31/Fd.1/01/2025 pada 9 Januari 2025.

‎Selain itu, dugaan penyimpangan Instalasi Pengelolaan Limbah Cair (IPAL) Dinas Kesehatan TA 2016 masih dalam proses permintaan keterangan sesuai Sprintlid PRINT-26/P.4.31/Fd.1/02/2025.

‎Dugaan tidak adanya SCADA pada proyek SPAM IKK Sinjai Tengah TA 2021 telah meningkat ke penyidikan berlandaskan Sprintlid PRINT-27/P.4.31/Fd.1/02/2025.

‎Penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan incinerator limbah medis TA 2016 juga terus berlanjut.

‎Sementara itu, dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Sinjai pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu TA 2023 resmi naik ke penyidikan setelah Sprintlid PRINT-78/P.4.31/Fd.1/06/2025 terbit pada 11 Juni 2025.

‎Pada tahap penyidikan, Kejari Sinjai menangani empat perkara tindak pidana korupsi.

‎Salah satunya adalah dugaan korupsi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah TA 2021.

Saat ini sudah ada penetapan tersangka, proses pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan para ahli sudah berjalan berdasarkan Sprintdik PRINT-74/P.4.31/Fd.2/05/2025.

‎Dua perkara terkait jaringan perpipaan SPAM Perkotaan TA 2019 dan 2020 juga terus disidik, dengan pemeriksaan saksi yang masih berlangsung berdasarkan Sprintdik PRINT-889 dan PRINT-890 tertanggal 30 September 2025.

‎Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah untuk perbaikan jaringan SPAM Perkotaan TA 2023 turut berjalan berdasarkan Sprintdik PRINT-891.

‎Pada tahap penuntutan, Kejari Sinjai menangani tiga perkara dugaan penyimpangan rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang TA 2020.

‎Tiga terdakwa, yakni Hartawan Ishak Djarre, Ir. Abdullah Abid, dan Ir. Surya Hadi Wijaya, telah terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar sejak 24 Februari 2025 melalui nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, dan 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks. Seluruh perkara kini menunggu putusan kasasi.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen pihaknya dalam menjaga integritas serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

‎“Sepanjang 2025, kami bergerak secara maksimal dalam setiap tahapan penanganan perkara. Semua proses dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat,” ujarnya.

‎Ridwan juga menekankan bahwa Kejari Sinjai tidak akan ragu meningkatkan status perkara apabila ditemukan unsur pidana.

‎“Setiap indikasi kerugian negara harus ditelusuri sampai tuntas. Jika memenuhi unsur, kami pastikan perkara naik ke penyidikan dan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

‎Ia menambahkan bahwa Kejari Sinjai berkomitmen memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.

‎“Penanganan korupsi akan terus kami perkuat demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Sinjai,” pungkasnya.