BeritaDAERAHKriminal

Tipu Korban Rp 400 Juta, Dua Wanita Dibekuk Sat Reskrim Polres Magelang Kota

×

Tipu Korban Rp 400 Juta, Dua Wanita Dibekuk Sat Reskrim Polres Magelang Kota

Sebarkan artikel ini

KOTA MAGELANG, Suara Jelata Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua pelaku wanita LT (59) dan WT (51). Dua pelaku telah menipu korbannya hingga 400 juta rupiah.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan modus berpura-pura menjadi pegawai paket dan pegawai imigrasi,” ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Jumat (15/07/2022).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolres menjelaskan kejadian berawal pada bulan Januari 2022, saat korban D mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku Victor (warga negara Nigeria) mengaku menjadi teman lama korban yang bernama David Wiliam (warga negara Inggris).

“Selang beberapa waktu, setelah korban meyakini bahwa orang tersebut benar-benar teman lamanya. Pelaku mengatakan akan memberikan hadiah paket berisi (uang, perhiasan, tas dan sepatu) yang bernilai Milyaran akan dikirim dari Inggris ke Bali melalui paket internasional,” tambah Yolanda.

Setelah itu, korban mendapatkan telepon dari pelaku LT (59) dan WT (51). Mereka menyampaikan bahwa korban mendapatkan paket dari temannya di Inggris yang bernama David Wiliam.

“Namun untuk proses pengiriman paket korban diharuskan membayarkan sejumlah uang sebesar 400 juta rupiah kepada pelaku,” ujar AKBP Yolanda.

Mendapati laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Magelang Kota kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku LT di tempat kos daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sedangkan WT berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Cipayung, Depok.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui sudah mendapatkan masing-masing mendapatkan Rp 26 Juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sisanya ditransfer kepada pelaku Victor (warga negara Nigeria),” tambah Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun. (Iwan)