NasionalPOLITIK

Babak Baru, Kuasa Hukum Anggota DPRD Sinjai Hasnah Gugat Prof Yusril Ihza Mahendra

×

Babak Baru, Kuasa Hukum Anggota DPRD Sinjai Hasnah Gugat Prof Yusril Ihza Mahendra

Sebarkan artikel ini
Ahmad Marsuki. SH, MH

Sinjai, Suara Jelata—Polemik proses pemberhentian salah satu legislator DPRD Kabupaten Sinjai dari partai bulan bintang (PBB) Sinjai masih terus bergulir. Minggu, (24/7/2022).

Kendati sebelumnya gugatan Hasnah di Pengadilan Negeri Sinjai dicabut, namun kuasa hukumnya mengatakan saat ini telah memasukkan kembali gugatan baru.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Bahkan dalam gugatan ini, Kuasa Hukum Hasnah, Ahmad Marsuki. SH, MH mengatakan pihaknya mengugat DPP PBB yang saat ini diketuai Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M. Sc, DPW PBB Sulawesi Selatan, dan DPD PBB Sinjai.

Turut digugat, Gubernur Sulsel, Bupati Sinjai, DPRD Sinjai, dan KPU Sinjai.

Sebelumnya hanya ada dua yang digugat yakni DPP PBB dan Sainuddin selaku pihak yang diusulkan untuk mengantikan Hasna.

“Makanya itu dicabut, namun kemudian memasukkan gugatan baru di pengadilan Sinjai dengan menggugat DPP, DPW, DPD dan turut tergugat Gubernur, Bupati, DPRD dan KPU Sinjai, sidang pertama nanti tanggal 4/8/2022 dengan agenda pembacaan gugatan,” kata Ahmad Marsuki.

Dia menganggap SK yang dikeluarkan DPP itu tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan UU, AD/ART Partai karena cacat prosedur sehingga harus dinyatakan keputusannya cacat hukum.

“Karena itu segala tindakan penerbitan surat keputusan itu merupakan perbuatan melawan hukum sehingga harus dicabut kembali SK tersebut,” terangnya.

Dia menjabarkan dalam pasal 193 ayat 2 huruf H, dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kita minta penundaan proses PAW karena ada proses hukum yang saat ini sementara berjalan,” bebernya.

Saat ini proses pemberhentian Hasnah sebagai anggota DPRD Sinjai partai bulan bintang dari dapil II sudah diajukan ke Gubernur Sulsel.

Sebelumnya terbit surat DPP Partai Bulan Bintang menyampaikan Surat Keputusan No SK. PP/ 1651/2022 Tentang Pergantian Antar Waktu Hasnah S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dari Partai Bulan Bintang dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainudin.