BeritaDAERAHKriminal

Judi Online Terbesar di Jateng Digrebek, 6 Pelaku Ditangkap

×

Judi Online Terbesar di Jateng Digrebek, 6 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PURBALINGGA JATENG, Suara Jelata – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online terbesar di Jateng. Penggrebekan dilakukan di wilayah Desa/Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat (19/08/2022) malam.

Di TKP polisi mengamankan enam orang tersangka berikut barang buktinya. Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga meninjau lokasi penggerebekan, Sabtu (20/08/2022) pagi.

Di hadapan wartawan, Kapolda Jateng mengatakan pada hari ini pihaknya akan menyampaikan rilis terkait ungkap kasus judi online di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Untuk saat ini, di Jawa Tengah, ini (judi online) yang terbesar yang kami ungkap,” kata Kapolda.

Dikatakan Luthfi, pelaku yang diamankan enam orang. Masing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.

“Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar (menjadi) server, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja,” katanya.

Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini.

Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.

“Saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus untuk membongkar semuanya,” pungkasnya.

Dari TKP di Purbalingga diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 set komputer, 1 handphone merk Infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan Mandiri, 2 handphone dan 2 ATM BCA dan BRI.

Tak lupa Kapolda menyampaikan warning kepada para pelaku ilegal yang kucing-kucingan di wilayah Jawa Tengah. Juga Illegal Minning, BBM, Illegal Fishing dan Pekat (penyakit masyarakat), semua akan ditindak sesuai perundangan.

“Jangan coba-coba bermain ilegal di wilayah Jawa Tengah. Akan kami tindak tegas,” tegas Luthfi. (Iwan)