SINJAI, Suara Jelata— Bangunan kios ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat dan pemuda yang berada di depan Pasar Samaenre, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Senin, (5/9/2022).
Hal ini ternyata belum ditanggapi serius juga oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Sinjai sampai saat ini.
Beberapa kali organisasi kepemudaan meminta untuk dibongkar, karenanya tidak punya izin dan legalitas pembangunan kios di depan Pasar Samaenre.
Sudirman, selaku warga mengatakan bahwa bangunan itu berdiri sudah lama, sejak tahun 2021, bahkan sudah ada beberapa bangunan baru disampingnya.
“Kalaupun tidak punya izin, kenapa dibiarkan begitu, kasian para pedagang yang berjualan di dalam pasar yang secara resmi kemudian ini juga sangat menggangu pengguna jalan dan pengendara motor” ungkapnya. Senin, (5/9/2022).
Menurutnya, tatanan pasar tidak terlihat bagus jika ada bangunan di pinggir jalan, apalagi kalau belum resmi.
Dia berharap pemerintah daerah bertindak sesuai aturan yang berlaku untuk menertibkan kios-kios yang ilegal.
Akmal, selaku Lurah Sangiasseri, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin tentang bangunan kios yang ada di depan Pasar Samaenre.
Terkait hal itu, Andi Hadi, Camat Sinjai Selatan mengatakan Pemerintah Kecamatan Sinjai Selatan dan Satpol PP cukup memback up.
“Ke Disperindag dan ESDM kami di Pemerintahan Kecamatan Sinjai Selatan dan SatPol PP cukup backup dan saya tidak tau untuk IMB tidak di kecamatan lagi, tapi di PTSP” terangnya.
Terpisah, Muh. Saleh, selaku Kepala Dinas Perindag dan ESDM Sinjai mengaku bahwa pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan Izin Pembangunan Kios di bahu jalan.












