DAERAH

SMP Negeri 3 Tanjung Brebes Tolak Pungli Tanpa Dasar

×

SMP Negeri 3 Tanjung Brebes Tolak Pungli Tanpa Dasar

Sebarkan artikel ini

 

BREBES JATENG, Suara Jelata – Segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum itu memang harus distop baik pungutan atau dengan cara paksaan yang mengakibatkan kegaduan di lapisan masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan oleh pihak SMP Negri 3 Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, menolak adanya pungutan yang tidak didasari dengan musyawarah dan juga LPJ yang mengakibatkan melanggar hukum, Selasa (15/11/2022).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

 

Karena sudah jelas pungutan yang tidak dengan adanya musyawarah dengan pihak wali murid juga Komite Sekolah itu dikatan pungutan liar (pungli). SMP Negeri 3 Tanjung secara resmi menolak adanya pungutan liar.

 

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung program penegakan hukum di Indonesia dalam hal penolakan terhadap segala hal yang berkaitan dengan pungutan liar. Dalam hal ini Kepala SMP Negri 3 Tanjung Budi Wahyono, S.Pd, M.M. melalui Ka Humas Eko Sarwono, S.Pd menyampaikan bahwa yang namanya pungutan liar adalah segala bentuk pungutan tanpa didasari dengan musyawarah mufakat dan tidak adanya RAB dan LPJ.

 

Dalam hal peran serta masyarakat terhadap dunia pendidikan, Eko Sarwono menyampaikan bahwa hal tersebut sangat dibutuhkan sekali demi majunya pendidikan di Indonesia.

 

“Yang penting peran serta masyarakat tersebut diawali dengan musyawarah. Kemudian ada RAB dan ada LPJ-nya, sehingga peran serta masyarakat tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

 

Peran serta masyarakat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2021. Tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada taman kanak kanak negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan satuan pendidikan non formal, Sanggar Kegiatan Belajar Negeri Kabupaten Brebes.

 

Selain itu masalah peran serta masyarakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2012. Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75. Tentang Komite Sekolah.

 

“Untuk itu masyarakat perlu mencermati proses dari peran serta masyarakat terhadap dunia pendidikan. Karena kalau dilakukan sesuai prosedur itu namanya bukan pungli,” tegas Eko.

 

SMP Negri 3 Tanjung menggandeng Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung untuk bersama-sama memerangi pungutan liar (pungli). (Olam)