Sinjai, Suara Jelata—Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan pengumuman terkait pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan 2024. Selasa, (10/1/2022).
Seleksi pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Desa/Kelurahan Tahun 2024 dijadwalkan akan dimulai pada 14-19 Januari 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Rusmin mengatakan pendaftaran Panwaslu Desa / Kelurahan ditangani Panwaslu Kecamatan di tiap-tiap kecamatan.
“Sesuai jadwal saat ini kita telah sementara melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran Panwaslu Desa / Kelurahan mulai Senin (9/1) hingga Jumat (13/1), termasuk juga intens melakukan rakor bersama Panwascam menjelang tahapan pendaftaran,” kata Rusmin.
Dia menuturkan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Desa nantinya akan diterima di sekretariat Panwascam kecamatan masing-masing.
Sejauh ini sosialisasi rekrutmen Panwaslu Desa/Kelurahan juga telah mulai dilakukan di berbagai Kecamatan serta di media sosial dan pengumuman yang ditempel di tempat strategis.
“Kita juga memberi instruksi kepada panwascam sosialisasi ke desa-desa, termasuk di media sosial panwascam di sembilan kecamatan di Kabupaten Sinjai,” terangnya.
Dia mengatakan persyaratan pendaftaran Panwaslu Desa / Kelurahan diantaranya bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Syarat lainnya adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Syarat lainnya adalah berusia minimal 21 tahun berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tahapan seleksinya ada seleksi administrasi, tes wawancara dan meminta tanggapan masyarakat,” bebernya.
Ia menambahkan, adapun pembentukan Panwaslu kali ini untuk 13 kelurahan dan 64 desa di Kabupaten Sinjai.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa mendatangi Sekretariat Panwas Kecamatan masing-masing.