BeritaDAERAHHUKRIMPolri

Viral di Medsos, Pelajar Pembawa Celurit Berhasil Diamankan Polresta Magelang

×

Viral di Medsos, Pelajar Pembawa Celurit Berhasil Diamankan Polresta Magelang

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindakan penganiayaan yang viral dilakukan oleh para pelajar di Jalan Tegalsari masuk Dusun Seloboro, Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, pada Selasa (09/05/2023) dini hari.

Barang bukti berupa celurit dan gir besi yang digunakan pelaku penganiayaan pelajar di Seloboro, Salam, Magelang. (foto: Iwan SJ)

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya sempat viral di media sosial. Sebuah rekaman video yang menunjukkan pelajar membawa senjata tajam dan menggunakannya untuk melakukan tindakan penganiayaan terhadap pelajar lain, pada Kamis (04/05/2023) sore.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Korban ZA telah menjadi korban tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam mengenai lengan kiri. Namun tidak mengalami luka dan tidak mengeluarkan darah hanya terdapat goresan. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Salam pada Kamis (04/05/2023) lalu,” terangnya.

Atas dasar laporan tersebut tim Resmob Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Selasa (09/05/2023) dini hari berhasil mengamankan anak berkonflik dengan hukum berinisial YMS di daerah Banguntapan Bantul. Serta satu orang temannya berinisial MC diamankan di rumahnya di wilayah Mantingan Salam. Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan kedua anak berkonflik dengan hukum tersebut berstatus pelajar dari SMK Maarif Salam, Kabupaten Magelang.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, mereka mengakui dengan terus terang telah melakukan perbuatan tersebut. Kemudian kedua anak berkonflik dengan hukum beserta barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Ruruh.

Kapolresta Magelang menambahkan dari kedua pelaku telah berhasil diamankan 1 celurit bergagang kain yang digunakan untuk membacok korban, 1 gir besi dengan sabuk berwarna ungu yang dipergunakan untuk menyabet korban. Juga, 1 jaket warna coklat milik pelaku berinisial YMS, dan 1 jaket warna biru toska milik pelaku berinisial MC.

Dijelaskan bahwa berawal saat korban hendak pulang dari sekolah menuju ke rumah temannya di sekitar TKP, kebetulan berpapasan dengan rombongan dari sekolah lain dari wilayah Salam juga. Selanjutnya bermaksud menghindar, khawatir terjadi hal buruk.

Namun dari arah sebaliknya, lanjut Kapolresta, ternyata sudah ada rombongan pelajar yang menghadang dan salah satu pelajar ada yang turun dari kendaraan dengan membawa senjata tajam. Selanjutnya korban menabraknya, namun pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban mengenai lengan kiri.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami sakit, namun tidak menderita luka, hanya ada bekas goresan dan juga tidak mengeluarkan darah,” lanjut Kombes Pol Ruruh.

Sehubungan dengan perkara tersebut maka terhadap kedua pelaku dilakukan penyidikan dengan menerapkan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman 10 tahun penjara,” tambahnya.

Kombes Pol Ruruh meminta semua pihak turut membantu agar pelajar bisa berekspresi secara positif bukan negatif. Pihak Jajaran Kepolisian akan intens menghadiri kegiatan di sekolah-sekolah, dan akan terus ditingkatkan.

“Serta kami akan selalu melaksanakan patroli di tempat rawan kejahatan termasuk dengan melaksanakan Patroli Skala Besar agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Iwan)