BeritaDAERAHPROFIL

Ema Dosen Unisbank: Kami “Ditendang” Secara Sistemik

×

Ema Dosen Unisbank: Kami “Ditendang” Secara Sistemik

Sebarkan artikel ini
Ema dan Tim Kuasa Hukumnya. (foto: Alamsyah)

SEMARANG JATENG, Suara Jelata Kemelut PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap dosen di Unisbank Semarang terus berlanjut. Ema Rahmawati, dosen Fakultas Parwisata Unisbank memilih untuk melayangkan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang.

Diketahui, hampir 9 tahun dirinya mendedikasikan dirinya menjadi dosen. Namun kini profesinya sebagai dosen kandas karena pihak kampus melakukan PHK sewenang-wenang.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Jadi pengajar itu menyenangkan namun jangan mengharap kesejahteraan tinggi. Gaji saya terakhir 3,5 juta rupiah, sama dengan pekerja pabrik kan? Apalagi 6 bulan sebelumnya gaji saya dipotong dan hanya terima 1,2 juta rupiah,” ungkapnya, Rabu (05/07/2023).

Tapi Ema mengatakan bukan alasan tersebut dirinya menggugat, tapi karena Ema seperti “ditendang” atau dikeluarkan secara sistemik. Ema menambahkan, kampus membuat sistem yang mengharuskan dosen berjibaku dengan keras. Namun sayangnya tak diimbangi dengan faktor pendukung lainnya.

“Bagi saya, standar minimal dosen yaitu pengabdian, penelitian dan pengajaran. Ini sudah saya lakukan,” bebernya.

Ema  menduga, penurunan penerimaan jumlah mahasiswa menjadi faktor penyebabnya. Menurut catatannya, sebelum gugatan dirinya didaftarkan, ada 4 dosen yang mengundurkan diri.

“Masih ada juga dosen bareng saya yang dipotong gajinya, bahkan ada yang kehilangan tunjangan sertifikasi dosen. Cuma saya yang berani gugat,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Kahar Muamalsyah. Menurutnya  proses sidang di Pengadilan Hubungan Industrial akan membuka bagaimana PHK sewenang-wenang ini dilakukan kampus.

“Kita sudah siapkan alat bukti pendukung,” jelas Kahar. (Als)