Maros, Suara Jelata—-Jaksa Penuntut umum Kabupaten Maros menuntut Ustads Mujawwid Arif Marzuki dengan tuntutan 8 (Delapan) Bulan kurungan sebagaimana surat Tuntutan JPU dengan No: PDM-20/P.4.16.8/Eoh.2/07/2023 yang di bacakan pada hari kamis 24/8/2023 di dalam persidangan.
Seketika itu di tanggapi langsung secara lisan oleh Ustads Mujawwid Arif Marzuki dan kuasa hukumnya Ahmad Marzuki, SH. MH.
Sebap tuntutan JPU terkesan dalam “tekanan” sebab pelapor dalam perkara ini kerap kali melakukan aksi demonstrasi pada kejaksaan negeri maros bersama dengan lembaga swadaya masyarakat yang turut mendampinginya.
Bahwa Penasihat Hukum Ustads Mujawwid Arif Marzuki menyampaikan tanggapannya didalam persidangan bahwa tuntutan JPU Nampak disparitas yang luar biasa sebab sebelum Ustads Mujawwid Arif Marzuki dilaporkan polisi oleh Syukran, tenyata Syukran dkk lebih dahulu di laporkan oleh Ustads Mujawwid Arif Marzuki karena melakukan pengeroyokan terhadap dirinya dan telah diputus bersalah oleh pengadilan.
“Saat itu hanya di tuntut oleh JPU Kab.Maros selama 4 (Empat) Bulan kurungan sebagaimana termuat didalam Putusan perkara :132/Pid.B/2022/PN.Maros dan Syukran dkk di vonis 2 (Dua) bulan dan 20 (Dua Puluh) hari,” katanya.
Lanjutnya, lalu bagaimana mungkin korban Pengeroyokan menjadi Pelaku penganiayaan pula dan bahkan dituntut lebih tinggi dari para pelaku pengeroyokan? Ini supremasi hukum yang sangatlah aneh dan memprihatinkan yang dipertontonkan oleh Aparat Penegak hukum.
“Karena itu kami menduga kuat bahwa ini merupakan upaya kriminalisasi yang nyata dilakukan oleh penegak hukum, “ terangnya.
Hingga saat ini persidangan Ustads Mujawwid Arif Marzuki masih bergulir pada pengadilan negeri maros dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada hari Senin 4/9/2023 akan datang.
“Karena itu kami berharap dan kami percaya pada majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini agar tidak sependapat dengan Tuntutan JPU bahkan kami berharap agar terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum sebab terdakwa hanyalah gerakan spontanitas dalam rangka membela diri dari serangan syukran dkk, menjaga harkat martabat saudara perempuannya/keluarganya yang saat itu juga di persekusi bahkan di ludahi oleh kelompok syukran, serta menjaga harta benda milik pesantren yang dengan sengaja di rusak oleh syukran dkk, “ bebernya.
Selain itu, dirinya selaku penasihat hukum Ustads Mujawwid Arif Marzuki yang juga merupakan tenaga pengajar/dosen pada perguruan tinggi swasta turut prihatin atas peristiwa ini sebab Syukran dahulu merupakan anak didik dari Ustads Mujawwid Arif Marzuki saat dirinya berstatus santri pada pondok pesantren darul istiqamah maros.
Dengan teganya saat ini melaporkan dan memenjarakan ustads/gurunya yang sejatinya ia memahaminya sebab ia pula saat ini tercatat sebagai seorang pegawai negeri sipil dan berprofesi sebagai seorang guru, semoga kelak ia tak merasakan apa yang dirasakan oleh Ustads Mujawwid Arif Marzuki saat ini.(dipenjarakan oleh murid yang pernah di ajarnya), “ pungkasnya.
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta dan Bupati Maros Cq Badan Kepagawaian Daerah Kab. Maros dan Inspektorat Kab. Maros agar memberikan sanksi berat kepada Syukran dan temannya.
Sebab telah di jatuhi pidana bersalah melakukan tindak pidana secara besama-sama melakukan penganiayaan kepada Ustads Mujawwid Arif Marzuki, oleh pengadilan negeri maros dan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana perkara No.132/Pid.B/2022/PN.Mrs.
Selain perkara tersebut diatas, Saudara Syukran, S.Pd.I Bin Maksum (PNS) lagi-lagi di adili dan di jatuhi pidana kurungan penjara selama 1 (Satu) Bulan dengan perkara lain, sebagaimana register perkara No: 111/Pid.Sus/2022/PN.Mrs.
“Kendati perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap sebab terdakwa Syukran masih mengajukan kasasi namun telah cukup alasan bahwa syukran mencoreng nama baik pemkab maros dan melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil” kuncinya.











