KENDARI SULTRA, Suara Jelata – Dengan menggunakan Kapal Negara Kuda Laut 403, Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menangkap kapal bermuatan ore (bijih) nikel ilegal di perairan Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (11/11/2023) lalu. Penangkapan tersebut diapresiasi oleh Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Agussalim Patunru.
Agussalim mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) karena kapal yang berhasil ditangkap Bakamla itu berasal dari kegiatan ilegal mining di Tanjung Berlian. Di mana merupakan Eks PT Pandu dan PT Mining Maju di Kolaka Utara, namun penegak hukum di Sultra telah melakukan pembiaran.
“Tidak ada yang mau mengambil tindakan walaupun telah dilaporkan dan diberitakan secara rutin. Oleh karena itu dengan kehadiran Bakamla RI di perairan Kolaka Utara bisa menjadi contoh yang baik pada penegakan hukum di negeri ini, khususnya di Sulawesi Tenggara,” ujar Agussalim.
Diketahui, tiga kapal bermuatan ore nikel, masing-masing TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut ore nikel sebanyak kurang lebih 10.507.560 metric ton yang ditangkap pada 11 November 2023. Kemudian TB MDM Batola/TK MDM 04 bermuatan kurang lebih 12.333.963 metric ton.
“Yang ketiga, TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 bermuatan 8.500.570 metric ton ore nikel yang ditangkap di perairan Kolaka Utara pada 13 November 2023 lalu,” pungkas Agussalim. (Syukri)