DAERAH

Diduga Belum Kantongi Ijin, YBI Desak Pemkab Brebes Tutup Kegiatan PT GEI 

×

Diduga Belum Kantongi Ijin, YBI Desak Pemkab Brebes Tutup Kegiatan PT GEI 

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Kabupaten Brebes mendesak keras Pemerintah Daerah Brebes menindak tegas segala kegiatan pembangunan pabrik yang belum mengantongi ijin. Termasuk, perijinan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Salah satunya, PT Gold Emperor Indonesia (GEI). Yang berada di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Dimana, diketahui sedang melakukan aktivitas pengurugan layer kedua. Namun diduga belum mengantongi ijin Amdal,” kata Oping Maryono, Jumat (22/12/2023).

Hal itu, menurut Oping. Tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021. Yakni tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko.

“Dimana penetapan jenis Perijinan berusaha didasarkan kepada tingkat resiko kegiatan usaha. Perijinan berusaha berbasis resiko ini diharapkan menjadi solusi penyederhanaan proses perizinan tetap menggunakan sistem OSS,” kata Oping Maryono.

Oping menyebut, mengacu pada Pasal 10 Ayat (1) peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko.

Yang mana, menurut dia, menyatakan bahwa berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya. Tingkat resiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

“Kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah, resiko menengah dan resiko tinggi,” bebernya.

Disebutkan, dalam Pasal 15 Ayat (1) perijinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf C.

“Berupa, NIB dan Izin dan pada Ayat (3) memang mengatakan bahwa sebelum memperoleh izin sebagaimana dimaksud. Pelaku usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. Tahap persiapan usaha yang dimaksud diatur dalam Pasal 17 Ayat (2),” paparnya.

Hal itu, lanjut Oping, meliputi pengadaan tanah, pembangunan bangunan gedung, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan SDM, pemenuhan stándar usaha dan atau kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional dan atau komersil.

“Akan tetapi sesuai dengan Pasal 17 Ayat (3) dalam hal pelaku usaha yang melakukan usaha dengan tingkat.resiko tinggi diwajibkan memiliki Amdal,” katanya.

Oleh sebab itu, maka pihaknya akan menggelar audensi maupun aksi turun jalan demi mendesak Pemda Brebes. Terutama kepada dinas terkait agar melakukan tindakan tegas. (Olam).