BREBES JATENG, Suara Jelata – Aliansi Masyarakat Brebes Peduli Pemilu (AMBPP) akan mengadukan 2 media online ke pihak Kepolisian.
Hal itu sehubungan atas adanya dugaan penyebaran berita hoak atau bohong dan upaya kampanye hitam (Black Campaign) yang ditayangkan oleh kedua media online tertanggal 24 Desember.
Dimana diketahui, pemberitaan dari dua media online yang dianggap menyebarkan berita hoak yakni, Suluhmerdeka.com yang memuat berita berjudul “Dana Akomodasi Awak Media saat Kunjungan Anies Baswedan di Brebes Diduga Dibawa Kabur Ketua Partai Koalisi”.
Serta media online Matakita.co yang memuat berita berjudul. ” Oknum Pimpinan Partai Koalisi Pengusung Anies Baswedan -Muhaimin di Brebes Diduga Tilep Uang Akomodasi Peliputan Kunjungan Anies Baswedan di Kabupaten Brebes”.
“Besok rencananya kami akan melaporkan atas pemberitaan tersebut ke Polisi. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas Pemilu tahun 2024,” kata Eko Sindung, Koordinator AMBPP Brebes, Minggu (24/12/2023).
Adapun kronologis kejadian tersebut, kata Eko. Pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023, pukul 01.15 WIB dinihari.
“Salah satu teman kami (Dedy Rochman) mendapatkan kiriman chating whatsAap dari nomor yang tidak dikenal mengirimkan dua link berita. Namun, setelah kami mencoba mengkroscek kebenaran berita tersebut, alamat dua media dan struktur nama redaksi di dalamnya belum ditemukan alamat redaksi tersebut,” terang Eko yang juga Ketua LSM Garuda Sakti.
Bahkan, lanjutnya, dari isi pemberitaan tersebut pihaknya mencoba konfirmasi dan klarifikasi ke salah satu ketua partai koalisi pengusung Anies-Muhaimin.
“Kami juga konfirmasi ke Zubad Fahilatah selaku Ketua DPC PKB Brebes. Beliau menegaskan bahwa tuduhan berita itu tidak benar,” jelas Eko.
Selain itu, pihaknya juga mencoba meminta tanggapan kepada salah seorang pengurus Organisasi Pers, Makroni yang juga seorang wartawan aktif.
“Menurut dia (Makroni) terkait bahasa dana akomodasi atau tilep uang peliputan wartawan itu sesuatu yang tidak etis,” katanya.
Untuk itu, AMBPP memohon kepada pihak Kepolsian untuk bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Hal ini demi terciptanya iklim kondusif di wilayah hukum Kabupaten Brebes dan menghindari hal-hal yang berdampak buruk terhadap kegiatan Pemilu tahun 2024,” katanya.
Sebagai informasi, AMBPP akan bersurat pengaduan ke Polres Brebes. Diketahui, surat tersebut ditandatangi oleh Dedy Rochman, Ketua LSM Landep. Eko Sindung Ketua LSM Garuda Sakti serta Subkhan Ketua LSM FKMB. (Olam).