BeritaDAERAHPENDIDIKANPolri

Sasar Sekolah, Polsek Muntilan Gencar Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

×

Sasar Sekolah, Polsek Muntilan Gencar Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Polsek Muntilan Polresta Magelang Polda Jateng gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Kali ini dengan sasaran sosialisasi siswa dan pihak sekolah di SMK Muhammadiyah 1 Muntilan pada, Senin (08/01/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., yang diikuti Kanit Binmas Iptu Zaenal Arifin, Kanit Samapta Ipda Suryono, S.Ip., Kanit Provos Aiptu Muslih., Panit Intelkam Aiptu Heri Siswanto. Juga Aiptu Riyanto Bhabinkamtibmas Pucungrejo., Aipda Edi Banit SPKT, Aipda Ardiyanto Bhabinkamtibmas Keji, Aipda Arsyad Banit Intelkam, Bripka Sutikman Bhabinkamtibmas Tamanagung, Bripka Irfan Bhabinkamtibmas Adikarto.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hadir mendampingi kegiatan, Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Muntilan Slamet, S.Pd., Wakasek Bidang Kesiswaan SMK Muhammadiyah 1 Muntilan Joko Supriyono. Diikuti para guru dan staf SMK Muhammadiyah 1 Muntilan bersama siswa Kelas X sebanyak 530 siswa.

Hal ini mendasari Perintah dan Jukrah Kapolda Jateng tanggal 31 Desember 2023 tentang penertiban Knalpot Brong, Perintah Kapolresta Magelang tanggal 1 Januari 2024, terkait Upaya Penertiban Knalpot Brong guna Harkamtibmas di Kabupaten Magelang.

“Knalpot brong dilarang digunakan karena mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain di jalan raya,” terang Kapolsek.

Ancaman hukuman penggunaan knalpot brong, sesuai pasal 285 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

“Untuk itu kami meminta kepada rekan-rekan siswa yang masih pakai knalpot brong, hari ini agar diserahkan ke Polsek Muntilan, knalpot tersebut sudah tidak dipakai lagi karena tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga kita amankan,” ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan melaksanakan peninjauan kendaraan siswa di tempat parkir dan melakukan pendataan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan, pihak kepolisian sektor Muntilan menemukan 4 (empat) unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong/racing.

“Kami meminta kepada pelajar pemilik ranmor untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan sebelum dilakukan penggantian sepeda motor belum bisa dipakai. Tetap akan diparkirkan di sekolah dengan pengawasan dari pihak manajemen sekolah dan Polsek Muntilan. Kemudian yang tidak lengkap perlengkapan kendaraan diminta untuk melengkapi plat nomor dan spion kendaraan,” terang AKP Muthohir.

Selanjutnya Kapolsek berpesan kepada pelajar yang kedapatan ranmornya menggunakan knalpot brong maupun tidak standar kelengkapan ranmornya. Agar ke depan bisa tertib berlalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. (Nar)