BeritaDAERAHKriminalPolri

Satreskrim Polresta Magelang Amankan 5 Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan

×

Satreskrim Polresta Magelang Amankan 5 Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan

Sebarkan artikel ini
PENGANIAYAAN ANAK. Para Tersangka penganiayaan anak di Muntilan saat dihadirkan dalam Konferensi Pers Polresta Magelang, Selasa (09/01/2024). (foto: Narwan)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 5 (lima) Pelaku penganiayaan anak yang terjadi Muntilan pada Minggu 7 Januari 2024. Penganiayaan dilakukan para Pelaku akibat emosi dan menduga Korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman para Pelaku.

Demikian disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (09/01/2024) siang. Dalam memimpin kegiatan, Kapolresta Magelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Peristiwa terjadi di pada hari Minggu tangal 7 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, menyebabkan Korban anak tidak sadarkan diri,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Disebutkan, para Pelaku adalah empat laki-laki dan satu perempuan, yaitu  GPP (22 tahun), FS (22 tahun), ZA (25 tahun), ES (25 tahun) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28 tahun). Sedangkan Korban Anak adalah FB anak warga Kecamatan Mungkid.

“Akibat tindakan para Pelaku ini, Korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini Korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, dan belum sadarkan diri,” ungkap Kapolresta Magelang.

Kapolresta Magelang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para Tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Para Tersangka ini disangkakan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Kombes Pol Mustofa. (Nar)