BANYUMAS JATENG, Suara Jelata – Acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) dan Seminar Nasional dilaksanakan di Hotel Java Heritage Purwokerto pada Sabtu-Minggu tanggal 02-03 Maret 2024 mulai dari jam 08-00 sampai selesai. Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Praktek Apoteker dan Peran IAI”.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IAI, kemudian dilanjutkan sambutan-sambutan dari Ketua Panitia, Ketua PC IAI Cabang Banyumas, Ketua Pengurus Daerah sekaligus membuka acara. Kemudian dilajutan dengan kirab seluruh Ketua Pengurus Cabang IAI Se Jawa Tengah menggunakan baju adat.

Pada kesempatan ini Tim Pharmabroadcast Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Tengah melakukan podcast kepada beberapa narasumber yang diundang pada acara seminar tersebut.
Pharmabroadcast merupakan salah satu devisi baru di Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia yang bergerak dalam bidang Liputan dan Reportase yang nantinya menjadi media online seluruh Apoteker di Jawa Tengah.
Podcast kali ini bersama dengan Apt. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si dengan tema “Perlindungan Hukum Pasca UU No 17 Tahun 2023”. Pria yang akrab disapa Bang Melki ini merupakan alumni Universitas Sanata Dharma Yogyakarta Angkatan ’96 Fakultas Farmasi.
“Undang-Undang ini semestinya bisa diterima sebagai kepastian payung hukum karena UU ini memastikan untuk tenaga kefarmasian khususnya Apoteker mendapatkan payung hukum dalam bekerja,” kata Bang Melki.
Sejauh mana perlindungan terhadap praktik Apoteker di lapangan. Karena saat ini adanya keterbatasan dalam penyerahan obat kepada pasien tanpa resep padahal pasien sudah sering minum obat tersebut atau dalam kondisi darurat.
“Apakah ini bisa menjawab para Apoteker dan menjadikan payung hukum teman-teman berpraktik?” tanya Herman yang saat ini menjabat Wakil Ketua di Pengurus IAI Jawa Tengah.
Dalam melakukan praktik kefarmasian dan melakukan tugas di lapangan Apoteker dilindungi hukum. Artinya ketika mereka bekerja tidak bisa diproses hukum, pada saat setelah bekerja ada dampak dari pekerjaan tersebut tidak bisa serta merta diproses hukum.
“Tapi melalui majelis etik yang akan melakukan pengecekan terkait dengan laporan yang masuk, tidak bisa langsung di proses hukum. Tapi dalam berpraktik terbukti lalai baru bisa diproses hukum, melalui majelis kehormatan masing-masing organisasi profesi,” jawab Bang Melki.
Disarankan kepada para Apoteker yang harus dilakukan semenjak adanya UU N0. 17 tahun 2023 ini adalah saatnya Apoteker lebih maju. Mulai menjelaskan dan memberikan informasi ke masyarakat.
“Kita harus mulai maju, mulai praktik apa yang kita lakukan dan kita mulai menjelaskan kepada masyarakat. Teman-teman Apoteker harus mulai masuk lagi dan memberikan edukasi kepada masyarakat. bagaimana meningkatkan gizi, potensi lokal kita, mencegah stunting,” sarannya.
“Bisa menemukan obat-obat modern asli Indonesia, saatnya bisa promosi dan preventif dan juga digitalisasi. Kalau dari farmasi bisa menggunakan media digital dengan telefarmasi, tidak hanya kuratif dan rehabitatif. Jayalah slalu apoteker Indonesia,” pungkas Bang Melki. (Nar)