BREBES JATENG, Suara Jelata – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Brebes (Persab), Asrofi, melakukan kunjungan ke Kepolisian Resort (Polres) Brebes, Senin (4/3/2024).
Dalam kunjungan tersebut Asrofi menanyakan kelanjutan proses hukum terkait laporan belum terbayarkannya tiket pertandingan Persab Brebes Regional Jateng yang sebelumnya telah dilaporkan pada tanggal 27 November 2023.
“Pada tanggal 8 Desember 2023 kita sudah memperoleh surat pemberitahuan perkembangan proses penyelidikan dari Polres Brebes,” jelas Asrofi dihadapan awak media usai pertemuan.
Namun setelah itu menurut Asrofi sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kembali perkembangan kasus tersebut.
“Dan pada hari ini saya mendatangi Polres Brebes menanyakan perkembangan proses penyelidikan kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari jajaran penyidik bahwa lambatnya proses laporan karena pada tahun 2024 ini merupakan tahun politik maka berdasarkan ketentuan dari Kapolri untuk pelaporan terhadap pejabat politik atau pejabat publik supaya ada penangguhan sampai pemilu selesai,” tuturnya
Disebutkan Asrofi, kunjungan ini dilakukan dalam upaya mendukung proses penegakan hukum yang berjalan dan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung, Ketum Persab menyampaikan keinginannya untuk memastikan bahwa kasus yang melibatkan pihak terkait dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Asrofi juga menegaskan komitmen Persab dalam mendukung proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Brebes AKP. Angga Surya Saputra melalui KBO Iptu Yadi S menjelaskan, penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung hanya saja waktunya bertepatan dengan acara Pemilu setelah itu akan dilanjutkan kembali.
“Kami tidak mempermasalahkan pihak pelapor menanyakan perkembangan laporannya dan telah kita sampaikan apa adanya bahwa penyelidikan masih berlangsung hanya saja waktunya bertepatan dengan acara pemilu jadi nanti setelah itu kita lanjutkan kembali proses penyelidikannya,” jelas Yadi. (Olam).