MALUKU UTARA, Suara Jelata – Pasca keluarnya rekomendasi DPP Golkar untuk Calon Kepala Daerah 9 Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, terjadi pecah kongsi di internal Partai Golkar khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah. Kondisi inkonsistensi politik ini terkait perebutan calon Bupati Halmahera Tengah.
Diketahui, Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Edi Langkara (Elang) tiba-tiba melakukan manuver politik, membelot dari Partai Golkar. Mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode ini akhirnya menyatakan sikap politik, maju sebagai calon Bupati Halmahera Tengah. Elang diketahui menggunakan kendaraan politik PDIP, Nasdem dan Perindo.
Terkait kepentingan Pilkada 2024, DPP Golkar telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk Cakada 9 Kabupaten/Kota di Maluku Utara. Termasuk di dalamnya adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah.
Golkar merekomendasikan Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji dan politisi Gerindra, Ahlan Djumadil (IMS-ADIL). Rekomendasi ini tertuang dalam SK Nomor Skep-699/DPP/Golkar/VII/2024. Keduanya oleh Partai Golkar dinilai berpeluang besar untuk memenangkan Pilkada Halmahera Tengah.
Jika Elang benar-benar resmi dan sah diusung PDIP, Nasdem dan Perindo untuk maju sebagai Cabup Halteng, maka dipastikan ia akan menjadi penantang/rival Golkar. Kabarnya kini Elang kembali dipasangkan dengan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim).
Melalui rilis yang dikirim ke awak suarajelata.com, Minggu (04/08/2024), disebutkan, Elang tak diusung oleh Golkar sebagai Calon Bupati (Cabup), lantaran dirinya dinilai melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut antara lain terkait Pilkada Kota Ternate 2020 dan penetapan Ketua DPRD Halmahera Tengah periode 2019-2024.
“Pada Pilkada Kota Ternate 2020 misalnya, Golkar mengusung Muhammad Hasan Bay dan Asgar Saleh. Keputusan ini dilanggar oleh Elang secara terang-terangan dengan mendukung Yamin Tawari dan Abdullah Tahir,” ujar Amanah Upara, Wakil Ketua MPO DPD Partai Golkar Malut.
Menurut Amanah, Elang dalam sikap politiknya menghalang-halangi pelantikan Ketua DPRD Halmahera Tengah periode 2019-2024. Padahal DPD Golkar sendiri menetapkan Syakir Ahmad sebagai Ketua DPRD.
“Elang selaku Bupati kala itu menyatakan sikap menolak dengan alasan tidak sesuai usulannya,” lanjut Amanah.
Dalam rilis itu, Amanah Upara juga menyatakan, Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Alien Mus menyampaikan, dalam rekomendasi tersebut ada enam poin yakni, tanda tangannya bukan tanda tangan scan, tapi adalah tanda tangan basah. Tidak ada palsu-palsunya, demikian Alien seperti dikutip Wakil Ketua MPO DPD Golkar Malut.
Alien menambahkan, rekomendasi tersebut tinggal dimasukkan ke KPUD dan sudah ditembuskan ke DPD Golkar Malut dan DPD Golkar Halmahera Tengah.
“Saya tegaskan, rekomendasi ini sudah final dan mengikat. Tidak akan lagi diganggu gugat dan tidak ada lagi perubahan,” tandas Alien Mus ditulis dalam rilis.
Alien menegaskan, seluruh kader Golkar harus taat dan mendukung calon yang direkomendasikan oleh DPP Golkar dalam Pilkada 2024. Menurut Alien, kader dan anggota DPRD yang membelot dapat dikenakan sanksi. Ini termasuk pemecatan sebagai kader Golkar dan di PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai anggota DPRD.
Sementara itu, Wakil Ketua MPO DPD Partai Golkar Malut, Amanah Upara, sangat menyayangkan sikap Elang. Ia mengaku kaget ketika mengetahui kabar dari sejumlah awak media terkait pencalonan Elang melalui partai lain.
“Kami dari DPD Golkar Malut baru tahu saat dikonfirmasi awak media terkait pencalonan Elang menggunakan PDIP, Nasdem dan Perindo. Sedangkan dia (Elang) job-nya adalah Wasekjen Bidang Pemenangan Pemilu Golkar untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara,” tandas Amanah, Minggu (04/08/2024).
Kata Amanah, kader Golkar harus “Sami’na Waata’na”, taat fatsun partai dan tegak lurus dengan keputusan partai yang mengusung Paslon IMS-ADIL di Halmahera Tengah. Ini juga untuk calon Gubernur Provinsi Maluku Utara dan Cabup/Cawalkot di 9 Kabupaten/Kota.
Amanah menyebutkan, status Elang masih kader Golkar dan belum mundur termasuk belum mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Secara etis, jika Elang mencalonkan diri dari partai lain seharusnya harus taat prosedur aturan partai. Ia harus mengembalikan dulu KTA dan membuat surat pengunduran diri secara resmi, ini karena dia sudah melawan rekomendasi partai,” ujar Amanah.
Meski begitu, Amanah tidak bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Elang. Menurutnya, status keanggotaan maupun sanksi terhadap Elang akan diputuskan oleh DPP Golkar.
“Soal sanksi itu kewenangan DPP, kami dari DPD Provinsi Maluku Utara akan menyurat secara resmi ke DPP untuk melaporkan kader dan anggota DPRD yang membelot atau tidak mendukung rekomendasi partai. Agar diberi sanksi sesuai peraturan organisasi partai,” tutup Amanah. (Ateng)