DAERAHPILKADAPOLITIK

Fokus Besarkan Partai, PSI Brebes Cabut Dukungan untuk Paslon di Pilkada

×

Fokus Besarkan Partai, PSI Brebes Cabut Dukungan untuk Paslon di Pilkada

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Brebes secara resmi mencabut dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Brebes 2024.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Darwanto akrab disapa Wawan, Ketua DPD PSI Brebes, kepada awak media usai mendatangi kantor KPU Brebes hari ini Jumat 30 Agustus.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Darwanto menjelaskan bahwa penarikan dukungan tersebut dilakukan karena DPD PSI Brebes akan fokus membesarkan partai di Kabupaten Brebes dan keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI se-Kabupaten Brebes.

“Kami memutuskan untuk fokus membangun dan memperkuat struktur partai di tingkat bawah,” ujar Darwanto.

“Masukan dari DPC PSI se-Brebes juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini,” sambungnya.

Penarikan dukungan tersebut, lanjut dia, telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, dan DPP akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

“DPP PSI memahami keputusan DPD Brebes dan menghormati langkah kami untuk fokus membangun partai,” katanya.

Dengan abstainnnya dukungan PSI, peta politik di Pilkada Brebes semakin dinamis.

Sementara itu, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik menjelaskan. Bahwa formulir rekomendasi B1 KWK dari PSI sampai batas waktu pukul 23:59 belum ditanda tangani oleh Ketua DPD PSI Brebes.

Oleh karena itu, pihaknya mengembalikan formulir B1 KWK tersebut kepada paslon.

“Sampai batas waktu yang ditentukan form B1 KWK dari PSI belum ditanda tangani oleh Ketua DPD PSI Brebes, maka kami kembalikan form tersebut,” jelas Manja.

Manja menjelaskan bahwa walaupun surat rekomendasi ditanda tangani oleh DPP, namun jika form B1 KWK tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua DPD PSI Brebes, maka sesuai aturan yang berlaku, dianggap tidak sah.

“Meskipun surat tersebut telah ditandatangani, namun sesuai aturan yang berlaku, form B1 KWK harus juga ditandatangani oleh Ketua DPD PSI Brebes. Tanpa tanda tangan dari Ketua DPD, form B1 KWK tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat diproses lebih lanjut,” jelas Manja. (Olam).