DAERAHKriminal

Gasak Uang Nasabah Bank 150 Juta, 1 Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polres Brebes. 3 Pelaku Lainnya Buron

×

Gasak Uang Nasabah Bank 150 Juta, 1 Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polres Brebes. 3 Pelaku Lainnya Buron

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata Satuan Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap Triyo Nugroho (30), pelaku pencurian uang nasabah bank dengan cara menggasak uang yang terseimpan di jok motor yang tengah diparkir di halaman Alfamart yang berlokasi di Jalan Raya Pebatan Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes pada akhir September 2024 yang lalu.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sentono Kecamatan Pekalongan Timur tersebut merupakan komplotan pencurian nasabah bank yang beroperasi di wilayah antar kota.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Sedangkan korban, Ega Prasetyo (21) warga desa Kebonagung Jatibarang Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Ressandro Handriajati mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang berjumlah 4 (orang) tersebut sebelumnya mengawasi dan membututi korban saat tengah melakukan transaksi di Bank. Sampai akhirnya berhasil menggasak uang sebesar 150 juta yang disimpan korban di jok motor.

“Modus operasi yang dilakukan para pelaku dengan cara mengawasi dan membututi korban saat melakukan transaksi di bank sampai dengan pejalanan pulang. Dan saat korban memakirkan kendaraan di sebuah minimarket untuk berbelanja, para pelaku berhasil membawa kabur uang yang berada dijok motor korban dengan cara membuka paksa mengunakan kunci letter T,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers yang digelar di halaman kantor Satreskrim Jumat (18/10/2024)

Atas kejadian tersebut,lanjutnya, kemudian  korban,  Ega Prasetyo (21) warga desa Kebonagung Jatibarang Brebes melaporkan ke Polres Brebes.

Disampaikan AKP Ressandro Handriajati, kronologo keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil olah TKP dan penyelidikan dengan membuka rekaman CCTV  yang ada di Alfamart.

“Dari rekaman CCTV, anggota mendapatkan ciri-ciri diduga pelaku dan mendapatkan identitasnya. Pelaku kemudian berhasil diamankan saat berada di alun – alun Pekalongan dan langsung dibawa ke Mapolres Brebes pada tanggal 13 Okotober 2024,” terangnya.

Atas perbuatanya, Ressandro mengungkapkan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sedangkan untuk 3 (tiga) orang pelaku lainnya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya mengungkapn akan terus memburu para pelaku.

“Pelaku terancam hukaman maksimal 7 tahun penjara dan mudah – mudahan 3 (tiga) orang lainnya yang masuk daftar DPO segera tertangkap,” tutupnya. (Olam).